Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Sadis! Pemuda di Jepara Kalah Slot, Open BO dan Bunuh Wanita Bookingannya

Fikri Thoharudin • Senin, 25 Agustus 2025 | 20:13 WIB
LESU: Tersangka, Muhammad Said Abdillah, digelandang ke Rutan Mapolres Jepara pada Senin (25/8).
LESU: Tersangka, Muhammad Said Abdillah, digelandang ke Rutan Mapolres Jepara pada Senin (25/8).

JEPARA - Aksi nekat dilakukan oleh warga Desa Buaran RT 5/RW 1 Kecamatan Mayong, Muhammad Said Abdillah.

Usai kalah bermain slot (judi online, Red), pria 25 tahun tersebut booking perempuan paruh baya.

Setelah disetubuhi ia tega membunuh serta mengambil barang-barang berharga milik korban.

Korban diketahui ialah Diyana, 48, yang merupakan warga perumahan Indo Mayong Regency nomor 11 turut Dusun Kepes, Desa Buaran, RT 12/RW 4, Kecamatan Mayong.

Wakapolres Jepara, Kompol Edy Sutrisno menceritakan kronologi peristiwa tersebut.

Mulanya pada Senin (11/8) sekitar pukul 21.30 pelaku tiba di rumah korban.

Ia datang dengan diantar layanan ojek online (ojol).

Sebelumnya mereka berdua telah membuat janji bertemu untuk open booking online (Open BO), dengan tarif Rp 400 ribu.

Saat datang pelaku membawa minuman beralkohol dan rokok.

Saat itu, mereka berada di kamar belakang milik korban untuk menikmati barang bawaan Said.

Tapi kemudian pindah ke kamar depan karena kamar belakang bocor saat hujan turun.

Lalu sekitar pukul 23.45, pelaku dan korban melakukan hubungan badan layaknya suami istri.

Korban sendiri merupakan janda sedangkan pelaku belum beristri.

Baru kemudian, pada Selasa (12/8) pukul 01.30 korban tak kunjung tidur, malah menggerutu sakit gigi.

Di satu sisi, pelaku menunggu korban agar segera tidur agar dapat langsung melarikan diri tanpa membayar nominal Open BO yang telah disepakati di awal.

Merasa kesal, karena korban tak juga terlelap, pelaku kemudian berpura-pura mendekati korban dan memanjakannya dengan mengurai rambut.

Pada saat itu, spontan, pelaku malah menyikut leher korban. Sejurus dengan itu, memiting leher selama 2-3 menit. Setelah korban lemas, pelaku juga mencekik leher hingga meninggal dunia.

"Tak sampai di situ, pelaku juga membawa kabur HP, sepeda motor beserta STNK, gelang kaki serta kalung milik korban," ungkapnya Senin (25/8).

Sebelum pergi meninggalkan korban, pelaku juga sempat membersihkan lantai yang becek karena atap bocor saat turun hujan.

Termasuk memakaikan pakaian terhadap korban dan membaringkannya di atas kamar dengan posisi tengkurap.

Setelah itu, pelaku juga mengunci pintu kamar dari luar. Hingga pada pukul 02.45, pelaku membawa barang rampasan dan menyimpannya di jok motor Honda Beat Street milik korban.

"Selanjutnya pelaku keluar rumah (pergi, Red) dengan mengendarai motor milik korban," ujarnya.

Disebutkan sejumlah bahwa barang bukti yang berhasil diamankan ialah satu unit sepeda motor Honda Beat Street, satu buah HP merk Oppo A9, satu buah HP merk Realme 5, potongan KTP milik korban dalam keadaan terbakar, satu buah celana panjang biru, satu buat sarung abu-abu motif kotak, satu buah sepatu merk ando warna hitam, dan satu plat nomor sepeda motor K-6594-ASC.

TERUNGKAP: Sejumlah barang bukti atas peristiwa Open BO berujung pembunuhan di Buaran, Mayong.
TERUNGKAP: Sejumlah barang bukti atas peristiwa Open BO berujung pembunuhan di Buaran, Mayong.

Pada saat yang sama, Kasatreskrim Polres Jepara AKP M Faizal Wildan Umar Rela menyampaikan kronologi pengungkapan kasus, hal itu didapati setelah dilakukan pemeriksaan terhadap setidaknya empat saksi. Termasuk usai autopsi dilakukan di RSUD RA Kartini.

Termasuk sepeda motor milik korban yang terdeteksi hingga ke Kabupaten Kudus.

"Kami menggunakan Scientific Crime Investigation (SCI), setelah itu melakukan identifikasi dan berhasil melakukan profiling tersangka," ujarnya.

Hingga kemudian, tersangka berhasil diamankan di sebuah pabrik di daerah Kalinyamatan.

"Sebelumnya korban sempat menjual motor di Kudus, dan membuang barang bukti yang berkaitan dengan kejadian tersebut. Termasuk baju tersangka dan KTP milik korban," ujarnya.

Tersangka dan korban telah saling mengenal. Open BO yang berujung terenggutnya nyawa Diyana tersebut merupakan kali kedua setelah Open BO pertama pada bulan Januari lalu.

Dalam keterangannya saat konferensi pers, pelaku mengaku bersalah dan meminta maaf kepada pihak keluarga.

"Sangat menyesal, untuk pihak keluarga yang ditinggalkan saya mohon beribu maaf atas perbuatan saya," ujarnya.

Pria yang bekerja di pabrik tersebut, mengaku sebelumnya sudah kepikiran tidak akan membayar saat Open BO keduanya tersebut.

Pasalnya, di malam yang sama, pelaku juga usai kalah saat bermain slot sejumlah Rp 1 juta.

"Awalnya saya di-chat, setiap hari di-chat tapi saya hiraukan. Tapi waktu malam itu saya kalah (slot, Red) jadinya saya berangkat ke rumah korban," kata tersangka yang juga belum beristri tersebut.

Atas tindakan tersebut, pelaku terjerat Pasal 338 KUGP dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHP, barangsiapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain dan atau pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan orang mati, diancam maksimal 15 tahun hukuman penjara.(fik)

Editor : Ali Mustofa
#polres jepara #pembunuhan #jepara #Judi onine #Curi Barang #Habisi Wanita Bookingan #Kalah slot