JEPARA - Buntut kasus penolakan terhadap aktivitas tambang batuan andesit yang dilakukan CV Senggol Mekar, lima orang warga diperiksa pihak kepolisian.
Pemeriksaan tersebut dilakukan di Polsek Donorojo, berlangsung pada Kamis (21/8) sejak pukul 13.00 hingga 21.30.
Setidaknya 100 orang warga lainnya turut membersamai selama proses pemeriksaan tersebut. Tua, muda dan anak-anak turut serta berpartisipasi.
Selama setidaknya 8,5 jam warga yang vokal terhadap aktivitas tambang, meliputi Warga Dukuh Pendem RT 3/RW 2 Sungalip, warga Dukuh Toplek RT 1/RW 3 Irwan, warga RT 2/RW 3 Bekti. Kemudian RT 1/RW 3 Muhari, dan Ali Imron RT 1/RW 3 Dukuh Toplek.
Kasatreskrim Polres Jepara AKP M Faizal Wildan Umar Rela menyampaikan bahwa pemanggilan dan pemeriksaan tersebut bukanlah bentuk intimidasi terhadap para pejuang lingkungan.
Melainkan klarifikasi terkait dengan dugaan penganiayaan oleh warga terhadap pekerja tambang.
"Kami tidak antipati terhadap aktivis lingkungan atau organisasi yang memperjuangkan lingkungan. Kami mendukung, namum juga harus sesuai proses dan sesuai SOP yang ada. Permasalahannya di sini, ada aduan (dari pekerja tambang) sehingga kami mencoba klarifikasi," ungkapnya Jumat (22/8).
AKP Wildan juga menyampaikan bahwa, semula seharusnya dilakukan pemeriksaan di Polres, akan tetapi karena warga meminta agar dilakukan di Donorojo maka dipilihlah Polsek sebagai alternatif.
Pihaknya juga menyebutkan, tuntutan dari aktivis penolak tambang yang merupakan warga Desa Sumberrejo.
Menurutnya, mengenai tuntutan penghentian laporan itu terdapat dua mekanisme penghentian pelaporan. Yakni apabila tidak cukup bukti, maka Polisi bisa menghentikan proses penyelidikan.
Namun bila sudah cukup bukti, maka hal tersebut masuk dalam delik aduan yang menjadi hak pelapor atau pengadu untuk menghentikan atau melanjutkan pelaporannya.
Setelah proses ini, pihaknya akan melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut. Pihaknya pun mengaku belum menentukan status hukum terhadap para pejuang lingkungan tersebut.
"Yang bersangkutan (lima warga) masih berstatus sebagai terlapor," singkatnya.
Terpisah, Kuasa Hukum warga dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang, Dhika menyampaikan secara kronologis pemeriksaan tersebut.
Awalnya pada tanggal (1-6/9) lima warga Dukuh Toplek dan Pendem mendapatkan surat pemanggilan klarifikasi dari Polres Jepara.
Pemanggilan ini berdasarkan pelaporan dari Penguasaha Tambang CV Senggol Mekar.
5 warga dituduh dengan tuduhan menghalang-halangi tambang yang sudah berizin dan penganiayaan.
Alih-alih mengehentikan aktivitas pertambangan yang berpotensi menimbulkan longsor, banjir dan kerusakan lingkungan lainnya, CV Senggol Mekar seperti hendak membungkanm upaya perlindungan atas lingkungan hidup yang dilakukan oleh warga Sumberrejo dengan pelaporan pidana.
Padahal, menurutnya upaya yang dilakukan oleh warga secara kolektif dan bersama-sama mempertahankan lingkungan untuk generasi yang akan datang ialah sah secara hukum.
Warga yang berjuang menjaga lingkungannya juga bagian dari pejuang lingkungan yang dilindungi oleh konstitusi.
Dalih pemanggilan klarifikasi yang dilakukan oleh kepolisian dan menyebut bukan bagian dari kriminalisasi pada kenyataannya adalah bagian dari upaya Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP).
Atau gugatan hukum strategis terhadap partisipasi publik yang dilakukan secara perlahan dan seakan menjadi kaki tangan CV Senggol Mekar GS MD.
Di satu sisi, para pejuang lingkungan, disebutkan menjadi korban Pasal 162 UU Minerba yang sebelumnya ditentang oleh jaringan masyarakat sipil, karena berpotensi menjerat masyarakat yang sedang memperjuangkan lingkungan hidupnya dari aktivitas pertambangan yang merusak.
Menurutnya, Kapolres Jepara seyogianya belajar dari kasus yang menimpa Daniel Frits di Jepara.
Di mana pejuang lingkungan tidak bisa dituntut secara pidana lantaran apa yang mereka perjuangkan adalah untuk kepentingan hidup bersama.
Sehingga Kapolres Jepara diminta untuk dapat menghentikan proses pelaporan dari CV Senggol Mekar.
"Kami bersama-sama menjaga lingkungan, kami semua adalah pejuang lingkungan, yang kalau gunung ditambang kami semua kena dampaknya bahkan anak cucu kami. Maka adanya pemanggilan kepada lima teman kami adalah bagian dari upaya yang juga turut membungkam perjuangan kami," ucap Amri, salah satu warga yang turut serta membersamai.
Untuk itu, pihaknya membawa tuntutan. Di antaranya agar Kapolres Jepara menghentikan proses pelaporan CV Senggol Mekar terhadap lima pejuang lingkungan.
Lalu Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Jawa Tengah untuk menghentikan aktivitas tambang yang berpotensi merusak lingkungan. Serta Bupati Jepara untuk segera menghentikan aktivitas Tambang demi lingkungan hidup yang lestari.(fik)
Editor : Ali Mustofa