Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Terbukti Lakukan Harassment, Oknum Chief Kena PHK Respons Cepat Perusahaan, Bentuk Tim Investigasi

Redaksi Radar Kudus • Kamis, 24 Juli 2025 | 22:37 WIB
TUNTAS: Pihak perusahaan PT Jiale bersama dengan korban serta serikat pekerja melakukan mediasi di Diskopukmnakertrans Kamis (24/7).
TUNTAS: Pihak perusahaan PT Jiale bersama dengan korban serta serikat pekerja melakukan mediasi di Diskopukmnakertrans Kamis (24/7).

JEPARA - Oknum chief di PT Jiale Indonesia Textile, S, telah mendapatkan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Ketua PUK SPAI FSPMI PT Jiale Danny Kusuma merasa lega atas hasil akhir tersebut.

Menurutnya perusahan menjunjung serta menghormati hak-hak pekerja. Ketika mendapati dugaan harassment kemudian perusahaan melakukan investigasi dan menindak tegas dengan melakukan PHK.

 

 

Sekalipun pelaku merupakan pekerja yang telah bertahun-tahun mendedikasikan diri untuk perusahaan.

"Ini tentu positif sekali, memang dari awal kami ingin sesuai peraturan perusahaan yaitu dilakukan PHK. Meskipun pelaku sudah meminta maaf dan korban juga telah memaafkan. Namun dari hal ini diharapkan merupakan kejadian yang terakhir," ungkapnya usai melakukan mediasi di Diskopukmnakertrans Jepara, Kamis (24/7).

Hasil akhir kasus tersebut didasarkan atas, peraturan perusahaan pasal 48 ayat 5 poin H.

Di mana pelaku menyerang, menganiaya, mengancam, mengintimidasi teman sekerja atau pengusaha di lingkungan perusahaan (melakukan harassment abuse, perundungan kepada tiga supervisor). S terbukti melakukan hal tersebut.

Berdasarkan Surat Keputusan nomor 101/PHK/JIT/VI/2025 yang bersangkutan telah diPHK setidaknya pada Senin (21/7).

Pada saat yang sama, Ketua Bidang Advokat PUK SPAI FSPMI PT Jiale Sugiyanto menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan membawa hal tersebut ke ranah hukum

Menurutnya hal itu juga perjuangan bersama untuk menciptakan lingkungan kerja yang nyaman, aman dan manusiawi.

Perusahaan juga hadir secara kooperatif atas pelanggaran yang ada, dengan melakukan sanksi tegas berupa SP3 hingga PHK.

Awalnya pada Senin-Selasa (9-10/6) terdapat beberapa pekerja (operator) yang kartu ATM-nya mengalami kedaluwarsa. Hingga di hari tersebut perlu izin ke NS, K, dan R selaku supervisor (SPV).

Akhirnya di hari-hari tersebut, karena operator izin secara bergantian pekerjaan dan target harian pun tidak maksimal. Atau dengan kata lain tidak mencapai target.

S selaku chief kemudian memintanya untuk mengelilingi line.

Peristiwa itu terjadi pada Kamis (12/6) sekitar jam 13.30 siang. Pada (16/6) juga telah dilakukan bipartit, bersambung bipartit kedua pada (22/6) namun hasilnya deadlock.

Hingga perusahaan pun meminta korban dan serikat pekerja untuk menempuh langkah tripartit dengan bantuan Diskopukmnakertrans.

"PHK ini sudah sesuai dengan yang kami inginkan," sebutnya.

Tak hanya berhenti di situ, untuk mencegah keberulangan peristiwa sejenis, pihak perusahaan pun akan membentuk Satgas Anti Harrassement.

"Kami juga sudah melakukan kesepakatan dengan pihak manajemen, dibentuknya satgas anti harransement. HRD, HSE, dan serikat pekerja dijadikan komite, supaya tidak ada pelanggaran serupa," imbuh Sugiyanto.

Dengan adanya hal tersebut, PT Jiale terbilang menjadi perusahaan yang mengawali kebijakan tersebut.

 

"Satgas anti harransement memang kewenangan masing-masing perusahaan, terjadi kesepakatan atau tidak. Di sini (PT Jiale, Red) kami sepakat. Agar tidak terulang kembali, nanti akan ada training juga. Termasuk bagaimana investigasi dan penanganan kasus harassment," tegasnya.

Sementara itu, pengurus serikat yang lain menyampaikan bahwa atas kasus tersebut perusahaan telah melakukan investigasi oleh tim sejenis satgas secara komprehensif dan diakui oleh nya PHK terhadap S juga bagian dalam menjaga kondusivitas lingkungan kerja.

"Jadi para pihak telah mencapai kesepakatan, kasus sudah diselesaikan. Yang bersangkutan memang sudah dikenakan pemutusan hubungan kerja (PHK) sesuai aturan yang ada dalam perusahaan kami. Per hari Senin (21/7), sehingga hari Selasa lalu sudah tidak bekerja di perusahaan" terangnya.

Jabatan yang bersangkutan sendiri ialah selaku chief, yang merupakan atasan dari supervisor ataupun operator.

"Perusahaan telah terbukti menindak segala bentuk-bentuk kekerasan di lingkungan kerja, seperti demikian. Mudah-mudahan tidak terjadi lagi. Ke depan pastinya kami melakukan pelatihan dan training. Itu kembali kepada pihak-pihak yang ada dalam perusahaan, semuanya kami training. Utamanya mengenai pelanggaran di dalam peraturan perusahaan," jelasnya.

Kepala Bidang Ketenagakerjaan dalam Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Diskopukmnakertrans) Kabupaten Jepara Abdul Muid juga mengafirmasi langkah strategis pendirian satgas anti harransemen agar ke depannya ini tidak terulang kembali.

Sehingga, iklim investasi di Jepara dapat berjalan dengan baik, kondusivitas wilayah juga terjaga.

"Pekerja dapat mendapatkan pekerjaan yang layak. Bebas dari harassment, pelecehan moral, kemanusiaan dan terciptanya lingkungan kerja yang inklusif," tandasnya. (fik/war)

Editor : Ali Mustofa
#investigasi #jepara #pekerjaan #manajemen #serikat pekerja #karyawan #PHK