Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Tabrak Lari Maut di Jepara Terungkap Lewat CCTV, Sopir Truk Diamankan Polisi dan Terancam 3 Tahun Penjara

Redaksi Radar Kudus • Jumat, 18 Juli 2025 | 00:27 WIB

 

KLARIFIKASI: Dwi Ahmad Syaroni tengah dimintai keterangan oleh Polres Jepara kemarin.
KLARIFIKASI: Dwi Ahmad Syaroni tengah dimintai keterangan oleh Polres Jepara kemarin.
 

 

 JEPARA - Polres Jepara berhasil mengamankan pelaku tabrak lari yang berujung meninggal dunia. Terduga pelaku terancam kurungan 3 tahun penjara.

Sebelumnya, Kasat Lantas Polres Jepara AKP Dionisius Yudi menuturkan bahwa kejadian laka lantas tersebut terjadi pada Rabu (16/7) pagi hari sekitar pukul 03.15.

Kendaraan yang terlibat ialah sepeda motor Supra 125 nomor polisi K-6805-LL yang dikemudikan oleh warga Desa Mayong Kidul RT 3/RW 4 Kecamatan Mayong Nor Faizin, 15.

Serta pembonceng warga Desa Raguklampitan RT 13/RW 3, Kecamatan Batealit, Lailun Najah, 25.

Kemudian kendaraan truk box nopol B-9165-NCJ yang dikemudikan oleh warga Desa Jepang RT 3/RW 1, Mejobo, Kudus, Dwi Ahmad Syaroni, 42.

AKP Dion menjelaskan kronologi penangkapan terduga pelaku. Syaroni diamankan setelah dilakukan olah TKP dan klarifikasi saksi-saksi yang ada di lapangan.

Termasuk di antaranya barang bukti berupa rekaman CCTV. Setelah itu dikantongi kemudian pihak kepolisian melakukan penyelidikan.

Saat dilakukan penelusuran, ditemukan bahwa kendaraan yang menabrak pengendara sepeda motor hingga akhirnya tewas ialah truk box warna kuning dengan nopol B-9165-NCJ.

"Selanjutnya kami melaksanakan pengecekan agen pengiriman barang, dengan ciri-ciri truk box itu," ujarnya Kamis (17/7).

Setelah dilakukan pendalaman, terdapat satu unit truk di Kabupaten Kudus dengan kondisi yang sesuai dengan ciri-ciri kendaraan dalam CCTV.

Di mana ditemukan salah satu lampu mati, spion patah diduga karena benturan saat menabrak pengendara sepeda motor.

"Setelah itu kami komunikasikan dengan perusahaan pengiriman yang ada di Kudus, bahwa kendaraan tersebut terlibat laka lantas.

Disampaikan untuk kendaraan tersebut ada di sana, setelah itu kami arahkan untuk sopir dan kendaraan di bawa ke Mapolres Jepara," ujarnya.

Terhadap sopir, juga dilakukan pemeriksaan secara medis. "Sudah kami lakukan pengecekan tes alkohol dan narkoba, hasilnya negatif," ujarnya.

Pengemudi terancam dijerat Pasal 310 ayat 4 juncto pasal 229 ayat 4 denganancaman hukuman maksimal 6 tahun, sub pasal 312 UU RI nomod 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman hukuman 3 tahun.

"Sementara kami amankan di Mapolres Jepara untuk dimintai keterangan, ini yang masih kami dalami. Tapi untuk (tindakan) larinya jelas terbukti salah," ujarnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Nor Faizin meninggal dunia, ditengarai mengalami luka robek pada kepala.

Sedangkan Lailun Najah, yang juga mengalami luka pada kepala dan patah tulang pada kaki kiri, meninggal dunia saat perjalanan menuju RSUD RA Kartini Jepara.

Sebelum tertabrak, kedua korban melaju dari arah Utara menuju Selatan di Jalan Raya Jepara - Kudus dengan kecepatan sedang.

Namun sesampainya di lokasi kejadian, hilang kendali dan masuk ke jalur kanan, saat bersamaan dari arah berlawan melaju kendaraan truk box yang dikendarai Syaroni. Kecelakaan maut itu pun tak terhindarkan.(fik)

Editor : Mahendra Aditya
#polres jepara #jepara #laka lantas #laka jepara #tabrak lari