Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

BPR Bank Jepara Artha Lelang Enam Aset Kredit Macet, Total Nilai Limit Capai Rp 5,1 Miliar

Redaksi Radar Kudus • Rabu, 9 Juli 2025 | 16:56 WIB
Kantor BPR Jepara Artha
Kantor BPR Jepara Artha

JEPARA – Tim Likuidasi PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) (DL) bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang, akan melelang enam aset jaminan milik debitur bermasalah.

Total nilai limit mencapai Rp 5,144 miliar.

Tim Likuidasi PT BPR Bank Jepara Artha Elis Sofiani menyebut, proses lelang merupakan bagian dari upaya penyelesaian piutang bermasalah, usai BPR milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara itu, resmi dilikuidasi.

Langkah hukum tersebut, dilakukan berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan Nomor 4 Tahun 1996.

Yang memberi kewenangan kepada pemegang hak tanggungan untuk menjual objek jaminan melalui lelang tanpa persetujuan debitur jika terjadi wanprestasi.

Lebih lanjut dijelaskan, objek lelang berupa tanah beserta bangunan. Tersebar di beberapa kecamatan di Jepara.

Mulai dari Kecamatan Welahan, Keling, Kedung, hingga Bangsri.

Aset-aset ini, sebelumnya telah dijaminkan oleh para debitur, sebagai agunan atas pinjaman mereka di BPR Bank Jepara Artha.

Di antara objek bernilai tinggi dalam daftar lelang ialah aset milik PT Putra KSM Transindo di Kecamatan Welahan.

Berupa tanah dan bangunan seluas 1.692 meter persegi, dengan harga limit Rp 1,1 miliar.

Aset lain atas nama Sugiharto. Berlokasi di Desa Kaligarang, Kecamatan Keling, juga masuk dalam daftar dengan nilai limit serupa.

Tiga objek lelang lain, merupakan agunan milik Gandung Sukana. Tersebar di wilayah Desa Kerso, Kecamatan Kedung, dengan total gabungan harga limit lebih dari Rp 2 miliar.

Sementara itu, satu aset tambahan milik Zainur Rohman di Desa Kedungleper, Kecamatan Bangsri, dilelang dengan harga limit Rp 852 juta.

Disebutkan, seluruh proses lelang akan dilakukan secara terbuka melalui platform daring resmi pemerintah di https://lelang.go.id, dengan sistem open bidding.

Penawaran untuk aset berakhir pada 22-23 Juli nanti, tergantung pada daftar objek lelang masing-masing.

Peserta diwajibkan memiliki akun yang telah diverifikasi dan menyetor jaminan sesuai nominal yang ditentukan, paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan lelang.

”Peserta lelang wajib memahami bahwa seluruh objek dijual dalam kondisi apa adanya. Segala biaya perbankan menjadi tanggungan masing-masing peserta. Jika terjadi penundaan atau pembatalan lelang, peserta tidak dapat menuntut KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) maupun tim likuidasi," jelas Elis.

Pelunasan harga lelang oleh pemenang wajib diselesaikan dalam waktu paling lambat lima hari kerja.

”Seluruh ketentuan, tata cara, dan prosedur pelaksanaan lelang dapat dilihat langsung melalui situs resmi lelang.go.id,” katanya.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat atau calon peserta lelang dapat menghubungi Tim Likuidasi PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) (DL) di Jl. A. Yani No. 62, Kelurahan Pengkol, Jepara.

Maupun melalui kontak HP atau WhatsApp di nomor 081322340096 dan 082241136609. (Fikri Thoharudin)

Editor : Ali Mustofa
#debitur #wanprestasi #pemkab #aset #Bank Jepara Artha #kpknl