JEPARA - Perwakilan korban kebakaran bersama dengan serikat pekerja didampingi dengan kuasa hukum melakukan audiensi bersama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara pada Kamis (3/7) di Ruang Kerja Bupati.
Belasan orang tersebut diterima oleh Pj Sekda Jepara Ary Bachtiar.
Kesemua korban kebakaran, setid
"Agar bisa diselesaikan, diminta untuk mengidentifikasi kendaraan yang ada leasingnya dan terkait pinjaman di bank. Kami mendorong agar lembaga ini turut menyelesaikan kasus," ungkapnya.
Di samping itu, supaya kejadian seperti itu tidak terulang Pemkab menindaklanjutinya dengan upaya pembenahan keamanan parkir, mitigasi serta perlengkapan perizinan usaha dan pendaftaran asuransi.
"Terkait lahan dan area parkir bisa melakukan proses perizinan. Kami sudah membuat imbauan dan sosialisasi terutama di Kecamatan Pecangaan," katanya.
Ary menjelaskan bahwa insiden kebakaran, karena terjadi di luar kewenangan pabrik seyogianya menjadi tanggung jawab pengelola.
"Namun pihak HWI harus membantu karena ini karyawan mereka. Kami juga akan berusaha menghubungkan dengan pihak yang bisa memberikan DP 0 rupiah untuk membantu korban mendapatkan akses perkreditan.
Namun, pada sisi yang lain terkait berdirinya area perkir di tempat-tempat industri ini juga perlu dipastikan unsur standar keselamatan, apakah sesuai RTRW dan indikator-indikator lainnya.
Lebih lanjut disampaikan, dari pihak pemilik parkiran bersedia memberikan ganti rugi namun hanya sebesar 15 persen.
Salah satu kuasa hukum para korban, Toto Susilo menyampaikan bahwa angka itu jauh sekali dari apa yang diharapkan pekerja yang motornya ludes dilalap api. Tinggal bangkai (rangka).
"Karena kami menganggap itu tidak adil, bicara adil, buat kedua belah pihak. 15 persen itu apakah adil? Ke depan tetap akan kita kawal terus, terkait pasca peristiwa kebakaran ini," katanya.
Saat ini pun dijelaskan sifat kejadian belum masuk sebagai laporan kepolisian, namun baru sebatas laporan pengaduan.
"Ternyata ada pengusaha parkiran yang tidak berizin, tetap dijalankan. Ini PR bagi Pemkab agar dirapikan lagi, sebenarnya kalau dari awal ada perizinan, asuransi, tidak akan berlarut-larut seperti ini," ucapnya.
Suasana haru menyelimuti kegiatan audiensi saat penyampaian harapan oleh para korban.
Salah satu korban, Nisa ingin kejelasan dari pemilik parkiran atas apa yang telah ia dan rekannya alami itu.
"Saya kerja di HWI, menjadi korban kebakaran di parkiran tersebut. Yang kami inginkan kejelasan dari pihak parkiran. Setiap ditanya soal ganti rugi selalu mengelak, tahu-tahu hanya 15 persen," ujarnya.
Pada saat yang sama, perwakilan korban lainnya Ulul juga menyebut agar pemilik parkiran segera mengganti rugi secara layak.
"Soalnya dari kami butuh kendaraan juga. Padahal kami parkir di situ juga membayar," ringkasnya.
Sedangkan korban lain, Dwi juga menyayangkan mengenai lambatnya penyelesaian kasus.
"Yang saya inginkan ialah menuntut ganti rugi layak," ucapnya.
Lebih lanjut untuk kejelasan besaran ganti rugi masih akan dilakukan audiensi lanjutan.
Diketahui terjadwal pada Rabu (9/7) bersama dengan Polres Jepara termasuk pemilik area parkir Semi.
"Rabu akan mediasi di Polres bersama pemilik parkiran," singkat Erwin selaku perwakilan dari salah satu serikat.(fik)
Editor : Ali Mustofa