JEPARA – Sepasang suami-istri (pasutri) warga Pakis Aji melangsungkan akad nikah di kantor polisi pada Jumat (20/6).
Bertempat di Satreskrim Polres Jepara.
Keduanya berisial MF, 20, warga Kecamatan Pakis Aji Kabupaten Jepara dan kekasihnya UM, 20, warga Kecamatan Pakis Aji, Kabupaten Jepara.
Kasihumas AKP Dwi Prayitna mewakili Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso mengatakan, sedianya pasangan tersebut sudah menjadwalkan tanggal pernikahan.
Karena MF terlibat kasus pencurian dengan pemberatan, sehingga harus menjalani proses hukum dan ditahan di ruang tahanan Mapolres Jepara.
Karena itu, lanjut AKP Dwi Prayitna, Kepolisian Resor (Polres) Jepara, Polda Jawa Tengah, memfasilitasi salah satu tahanan melangsungkan pernikahan.
Pihaknya telah memberikan kebijaksanaan memfasilitasi tahanan untuk melangsungkan pernikahan di Mapolres Jepara.
“Ini merupakan salah satu wujud pelayanan kami dari Polres Jepara setelah adanya pengajuan pernikahan dari pihak keluarga tahanan,” ujarnya.
Disampaikan bahwa proses pernikahan menghadirkan pihak penghulu dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pakis Aji.
Selain itu, hadir pihak keluarga dan masing-masing saksi dari kedua belah pihak.
Kasihumas berharap kedua mempelai bisa menjadi keluarga yang sakinah, mawadah dan warahmah.
Walaupun mempelai laki-laki masih harus menjalani proses hukum akibat perbuatannya.
“Selesai akad nikah kemudian tahanan kembali dimasukkan ke ruang tahanan Mapolres Jepara,” pungkasnya.
Editor : Ali Mustofa