Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Baru 82 Desa di Jepara Miliki Koperasi Desa Merah Putih Berbadan Hukum Resmi, Ini Targetnya

Redaksi Radar Kudus • Jumat, 20 Juni 2025 | 01:25 WIB
Ilustrasi Koperasi Merah Putih
Ilustrasi Koperasi Merah Putih

JEPARA Upaya pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Kabupaten Jepara masih berjalan bertahap.

Hingga pertengahan Juni 2025, tercatat baru 82 desa yang berhasil membentuk koperasi dengan status badan hukum resmi dari Kementerian Hukum dan HAM.

Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsospermades) Kabupaten Jepara, Edy Marwoto, mengatakan pengesahan badan hukum tersebut berdasarkan keputusan tertanggal Rabu, 18 Juni 2025.

Baca Juga: 82 Kopdes Merah Putih di Grobogan Berbadan Hukum, Puluhan Desa Berhasil Cairkan Dana Desa

“Status badan hukum adalah syarat utama agar koperasi bisa beroperasi penuh dan legal.

Saat ini sudah 82 koperasi resmi, sisanya dalam proses. Target kami seluruh 184 desa dan 11 kelurahan bisa menyusul,” ujar Edy, Kamis (19/6/2025).

Program pembentukan Koperasi Merah Putih ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan koperasi desa dan kelurahan, yang terbit pada 27 Maret lalu.

Menurut Edy, proses pendirian koperasi dilakukan secara bertahap mulai dari sosialisasi, pendaftaran, hingga pengesahan.

Modal awal koperasi berasal dari partisipasi anggota masyarakat, yang didukung dengan dana desa bila diperlukan.

“Setiap warga boleh menjadi anggota. Pemerintah desa juga bisa menyokong melalui alokasi dana desa,” tambahnya.

Baca Juga: Bupati Kudus Sam’ani dan Wabup Bellinda Bereskan Pembentukan Koperasi Merah Putih

Edy menjelaskan bahwa koperasi-koperasi tersebut tersebar di berbagai kecamatan.

Masing-masing desa diberi keleluasaan untuk menentukan fokus usaha koperasi yang sesuai dengan potensi lokal.

“Keberagaman jenis usaha justru jadi kekuatan. Dari UMKM, apotek desa, klinik, sembako, simpan pinjam, pergudangan, hingga kantor bersama atau cool storage, semua bisa dikembangkan sesuai kebutuhan wilayah masing-masing,” jelasnya.

Namun demikian, Edy menegaskan bahwa setiap desa harus mengembangkan minimal satu jenis usaha yang memiliki nilai jual dan potensi keramaian. Evaluasi berkala juga akan diterapkan untuk memantau kinerja koperasi.

“Evaluasi akan dilakukan secara bulanan dan triwulanan untuk memastikan koperasi berjalan sehat. Ini adalah momentum membangkitkan ekonomi desa,” tandasnya.

Ia menambahkan, koperasi bukan hanya wadah ekonomi, tetapi juga alat untuk menggali potensi desa dan menyelesaikan persoalan di tingkat lokal.

“Kita bisa lihat peluang dan masalah di desa, lalu kita padukan dengan peran koperasi agar bisa memberi dampak nyata,” pungkas Edy. (Fikri Thoharudin)

Editor : Mahendra Aditya
#jepara #Kopdes Merah Putih #badan hukum #badan Hukum koperasi #Koperasi Desa Merah Putih #Koperasi Desa