JEPARA – Kabar menggembirakan datang bagi para guru honorer di Indonesia.
Mulai Juli 2025, pemerintah pusat akan memberikan bantuan langsung senilai Rp300 ribu per bulan kepada guru honorer yang memenuhi syarat.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti dalam pidatonya pada acara Pengajian Triwulanan Hari Bermuhammadiyah sekaligus Milad ke-13 RS PKU Muhammadiyah Mayong, Kabupaten Jepara, Senin (9/6).
"Mulai bulan Juli dan seterusnya, akan ditransfer langsung ke rekening bapak-ibu guru," ujar Abdul Mu’ti di hadapan jamaah dan tamu undangan.
Baca Juga: Truk Angkut Semen Terguling di Wonogiri, Arus Lalu Lintas Tersendat, Begini Kondisi Pengemudi
Menurutnya, terdapat sekitar 315 ribu guru honorer yang telah terdata sebagai penerima bantuan. Namun, ia menegaskan bahwa hanya guru yang memenuhi syarat minimal 15 jam mengajar per minggu dan terdaftar dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang berhak menerima dana tersebut.
Tak hanya guru sekolah formal, pemerintah juga memberikan perhatian kepada tenaga pendidik di sektor nonformal.
Guru PAUD yang bekerja di lembaga seperti kelompok bermain dan tempat penitipan anak pun akan mendapatkan bantuan serupa selama dua bulan, masing-masing sebesar Rp300 ribu per bulan.
"Saya akan coba sampaikan ke presiden agar bantuan ini bisa ditingkatkan. Mudah-mudahan ke depan tetap ada kelanjutan dan peningkatan," tambah Mu’ti.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa skema penggajian pegawai pemerintah, khususnya guru, ke depan akan diubah.
Gaji tidak lagi melalui pemerintah kabupaten, melainkan akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing, seperti halnya tunjangan yang selama ini sudah berjalan.
Namun, Abdul Mu’ti mengingatkan agar peningkatan tunjangan dan gaji tidak diiringi dengan peningkatan gaya hidup konsumtif.
Baca Juga: 7 Rekomendasi Film yang Tayang di Bioskop Indonesia Juni 2025
"Jangan sampai tunjangan naik, tapi tunggakan (hutang) juga ikut naik. Yang harus naik adalah kinerja dan dedikasi," ujarnya mengingatkan.
Mu’ti juga membawa angin segar terkait beban kerja guru. Jika sebelumnya seorang guru harus mengajar minimal 24 jam per minggu, kini angka tersebut direvisi menjadi 16 jam per minggu.
Sisa waktu dapat digunakan untuk mengikuti pelatihan, menjadi guru bimbingan konseling, atau aktif dalam organisasi kemasyarakatan yang selaras dengan nilai-nilai Pancasila dan mendukung keutuhan NKRI.
Dengan kebijakan ini, guru tidak lagi harus “ngoyo” mengejar jam mengajar hanya untuk memenuhi administrasi.
"Yang kita harapkan bukan sekadar guru hadir, tapi bagaimana ia memberi pengajaran yang berkualitas. Dengan niat membangun generasi hebat dan kuat, semoga ini juga bisa meningkatkan kualitas dan kesejahteraan guru," pungkasnya. (Fikri Thoharudin)