Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Ternyata Begini Modus Si Predator Seksual Jepara untuk Gaet Korban

Mahendra Aditya Restiawan • Sabtu, 3 Mei 2025 | 02:36 WIB

PASRAH : Predator Seksual, Safiq bin Zainal Abidin digelandang Polda Jateng di Desa Sendang, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten, belum lama ini.
PASRAH : Predator Seksual, Safiq bin Zainal Abidin digelandang Polda Jateng di Desa Sendang, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten, belum lama ini.

JEPARA – Kasus kejahatan seksual terhadap anak kembali mencuat di Jepara, Jawa Tengah.

Seorang pemuda berinisial S (21) ditangkap polisi setelah diduga menjadi predator seks yang menargetkan setidaknya 31 remaja perempuan.

Yang lebih mengkhawatirkan, pelaku menggunakan strategi yang terencana dengan memanfaatkan media sosial untuk mendekati dan menjerat korbannya.

Modus Operandi: Menyamar dengan Identitas Palsu

Berdasarkan investigasi Polda Jawa Tengah, pelaku memulai aksinya sejak November 2023.

Ia menggunakan aplikasi Telegram untuk mencari korban, dengan memanfaatkan fitur pencarian teman. Namun, yang membuat modus ini berbahaya adalah penggunaan foto profil palsu.

"Pelaku menggunakan foto orang lain yang lebih menarik untuk membangun citra diri yang berbeda di media sosial.

Ini adalah taktik klasik predator online untuk menipu calon korbannya," jelas Kombes Artanto, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, dalam keterangannya, Jumat (2/5/2025).

Setelah berhasil menjalin komunikasi intensif melalui Telegram, pelaku kemudian mengalihkan percakapan ke WhatsApp.

Di sini, ia mulai membangun kepercayaan korban sebelum akhirnya menunjukkan niat jahatnya.

Baca Juga: Muncul Desakan Keras Hukuman Kebiri Kimia bagi Pelaku Predator Seksual terhadap Puluhan Anak di Jepara

Jebakan Foto dan Ancaman Penyebaran

Ketika korban sudah merasa nyaman, pelaku mulai membujuk mereka untuk mengirim foto diri yang tidak senonoh.

Ia memanfaatkan fitur "sekali lihat" di WhatsApp, yang seharusnya menghapus foto secara otomatis setelah dibuka.

Namun, pelaku ternyata telah mempersiapkan aplikasi pihak ketiga yang mampu menyimpan gambar tersebut tanpa sepengetahuan korban.

"Korban mengira foto yang dikirim akan hilang setelah dilihat, tetapi pelaku sudah menyiapkan cara untuk menyimpannya. Foto inilah yang kemudian digunakan sebagai alat pemerasan," ungkap Artanto.

Dengan ancaman akan menyebarkan foto-foto tersebut, pelaku memaksa korban untuk membuat konten video yang lebih eksplisit.

Beberapa korban yang ketakutan akhirnya menuruti permintaan pelaku, memperpanjang rantai eksploitasi.

Penggunaan Teknologi untuk Kejahatan

Kasus ini menyoroti bagaimana predator seksual semakin canggih dalam memanfaatkan teknologi.

Fitur-fitur yang seharusnya memberikan privasi, seperti penghapusan otomatis, justru dimanipulasi untuk kejahatan.

"Pelaku memahami psikologi remaja yang cenderung lebih mudah percaya dan kurang waspada terhadap risiko di dunia digital.

Ini adalah eksploitasi yang terencana," kata seorang psikolog anak yang enggan disebutkan namanya.

Selain itu, pelaku juga diketahui sempat menghapus beberapa bukti digital dalam upaya menghambat penyelidikan.

Namun, tim cyber crime Polda Jawa Tengah berhasil memulihkan data-data penting dari riwayat perangkatnya.

Baca Juga: Data dan Fakta Kasus Dugaan Pelecehan Santriwati di Asrama Pondok Pesantren di Sedan Rembang: Modusnya Pemeriksaan Henna?

Langkah Pencegahan dan Perlindungan Korban

Kasus ini menjadi pengingat bagi orang tua dan pihak berwenang untuk lebih waspada terhadap aktivitas online anak-anak. Beberapa langkah yang dapat diambil meliputi:

  1. Pendidikan Literasi Digital – Memberikan pemahaman kepada anak tentang bahaya berinteraksi dengan orang asing di internet.

  2. Pengawasan Orang Tua – Memantau aplikasi yang digunakan anak dan membatasi pertemanan di media sosial.

  3. Pelaporan Dini – Mendorong korban atau saksi untuk segera melaporkan tindakan mencurigakan kepada pihak berwajib.

Selain itu, polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan identitas korban demi menghindari trauma lebih lanjut.

Respons Hukum dan Tuntutan

Pelaku saat ini telah ditahan dan sedang menjalani proses hukum. Jika terbukti bersalah, ia bisa dijerat dengan pasal-pasal berat, termasuk Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Beberapa anggota DPR bahkan mendesak agar pelaku dijatuhi hukuman kebiri kimia, mengingat dampak psikologis yang sangat serius pada puluhan korban.

Editor : Mahendra Aditya
#predator seksual #Kasus Predator Seksual di Jepara #Predator Seksual Jepara #jepara #Predator Seksual di jepara #Hukuman bagi predator seksual #Predator Seksual Bermarga Habib #Kasus Predator Seksual