Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Pendampingan Korban Kasus predator se*sual dari Jepara Dilimpahkan ke Daerah Masing-masing

Redaksi • Kamis, 1 Mei 2025 | 23:04 WIB

 

LESU: Tersangka tindak asusila terhadap puluhan anak di bawah umur saat olah TKP di Desa Sendang Kecamatan Kalinyamatan pada Kamis (30/4).
LESU: Tersangka tindak asusila terhadap puluhan anak di bawah umur saat olah TKP di Desa Sendang Kecamatan Kalinyamatan pada Kamis (30/4).
 

JEPARA, Radar Kudus - Proses penyidikan terkait dengan kasus predator seksual asal Desa Sendang Kecamatan Kalinyamatan terus berlanjut.

Pendampingan terhadap puluhan korban atas tersangka S, 21, dilimpahkan ke pemerintah daerah dan kota masing-masing.

Saat ini proses hukum ditangani secara langsung Polda Jawa Tengah. Pihak kepolisian tengah melakukan penyidikan sebagai tahap lanjutan untuk mengumpulkan bukti yang lebih kuat dan menentukan tersangka. Termasuk pemenuhan hak para korban.

Hak korban kekerasan seksual (KS) mencakup hak atas penanganan, perlindungan, hingga pemulihan. Hal tersebut diatur dalam UU nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Korban KS berhak atas informasi, pelayanan hukum, penguatan psikologis, serta layanan kesehatan, dan lain-lain.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan informasi yang disampaikan Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio hingga Rabu (30/4) tercatat setidaknya 31 korban yang berusia antara 12-18 tahun.

Korban tidak hanya berasal dari Jepara, tapi juga Semarang, Jawa Timur hingga Lampung. Jumlah tersebut kemungkinan juga masih dapat bertambah.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Jepara Muh Ali membenarkan bahwa pendampingan dilakukan masing-masing daerah korban berasal.

"Masih masa penyidikan, kalau sudah selesai dilimpahkan (daerah, Red). Kami belum bisa mengintervensi untuk melakukan pendampingan secara menyeluruh, karena proses hukum masih berlangsung," ungkapnya Kamis (1/5).

Pihaknya melanjutkan, saat ini juga belum memegang nama demi nama para korban. Menurutnya, hal itu baru bisa dikumpulkan setelah proses penyidikan rampung.

"Kami bekerjasama dengan rumah sakit, psikolog termasuk psikiater. Sehingga pendampingan yang kami berikan berdasarkan atas hasil asesmen, yang jelas secara komprehensif," ucapnya.

Selain proses pendampingan, pihaknya juga mengaku akan melakukan inventarisasi kasus demi kasus. Sebagai bahan perumusan kebijakan lintas sektoral.

"Kami juga biasa melakukan penyuluhan dari sekolah ke sekolah baik SMP ataupun SMA, agar para pejalar tidak terpengaruh pergaulan ataupun pertemanan bebas.

Kami juga belum tahu para korban ini anak-anak yang masih bersekolah atau ATS," jelasnya.

Dalam hal pendidikan seksual terhadap para pelajar, menurut Ali juga telah dilakukan bekerja sama dengan melibatkan duta genre yang sudah diberi bekal pelatihan. Kendati demikian hal itu masih perlu diintensifkan agar dapat merata.

"Dalam agenda disampaikan tersebut termasuk irisan pendidikan seks seperti persiapan pra nikah, kesehatan reproduksi dan topik lain.

Ini bagian dari penyuluhan dalam pendidikan, sehingga diharapkan anak-anak tidak mudah terpengaruh oleh orang lain hanya karena iming-iming," tegasnya.

Hingga saat ini pihaknya juga membuat laporan pengaduan secara luas kepada masyarakat, termasuk para korban di luar kasus KS oleh tersangka S. Namun kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak secara umum. (FIKRI THOHARUDIN)

Editor : Mahendra Aditya
#jepara #Predator Seksual di jepara #kekerasan seksual #Tindak Pidana Kekerasan Seksual