Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Distribusi Pupuk Subsidi Tersendat: Ribuan Poktan Belum Berbadan Hukum

Fikri Thoharudin • Selasa, 22 April 2025 | 23:52 WIB

TERSEDIA – Stok pupuk di kios Dara Tani, Desa Kuwasen, masih aman hingga kemarin.
TERSEDIA – Stok pupuk di kios Dara Tani, Desa Kuwasen, masih aman hingga kemarin.

JEPARA – Skema baru distribusi pupuk bersubsidi yang diatur dalam Perpres Nomor 6 Tahun 2025 belum menunjukkan kejelasan pelaksanaan.

Salah satu kendala utama adalah ribuan gabungan kelompok tani (Gapoktan), termasuk kelompok tani (Poktan) di Jepara, belum berbadan hukum.

Padahal, status hukum tersebut menjadi syarat untuk menjadi titik serah dalam skema distribusi pupuk baru ini.

Anggota Komisi IV DPR RI, Hindun Anisah, mengungkapkan banyak Gapoktan belum siap menjalankan peran sebagai titik serah.

“Ribuan Gapoktan masih belum berbadan hukum, padahal itu menjadi syarat keabsahan mereka sebagai titik serah pupuk bersubsidi dari PT Pupuk Indonesia,” ujarnya.

Baca Juga: Kecelakaan Lantas Kontainer VS Motor di Mayong Jepara, Satu Orang Dilarikan ke RS, Begini Kronologinya

Saat ini, masa tanam kedua akan segera dimulai, seiring berakhirnya panen raya pada April ini, terutama di wilayah utara Jepara.

Hindun berharap ada pendampingan intensif dari pemerintah agar Gapoktan bisa memenuhi persyaratan administratif.

Untuk tahun 2025, Kabupaten Jepara mendapat alokasi pupuk bersubsidi sebagai berikut: urea sebanyak 12.295 ton, NPK 11.500 ton, dan pupuk organik 500 ton.

Jumlah tersebut sedikit berbeda dari tahun 2024, yakni urea 12.807 ton, NPK 10.699,8 ton, dan pupuk organik 634,5 ton.

Harga eceran tertinggi (HET) tetap, yaitu Rp2.550/kg untuk urea, Rp2.300/kg untuk NPK, dan Rp800/kg untuk pupuk organik.

Terpisah, Kabid Sarana Prasarana dan Penyuluhan Pertanian Kabupaten Jepara, Raditya Dwi Pridyastanto, menyebutkan saat ini terdapat 1.119 Poktan dan 184 Gapoktan di wilayahnya.

Menurut Raditya, selain Gapoktan, pihak lain yang bisa menjadi titik serah antara lain kios, kelompok pembudidaya ikan (Pokdakan), dan koperasi.

Ia menegaskan, PT Pupuk Indonesia hanya bertanggung jawab sampai titik serah.

“Untuk menjadi titik serah, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, seperti memiliki KBLI, sarana gudang dan transportasi, serta kemampuan permodalan,” jelasnya.

Raditya mengatakan pihaknya masih melakukan pendataan Gapoktan yang berminat menjadi titik serah.

“Proses pendataan sedang berjalan. Penilaian kelayakan nanti dilakukan oleh Pupuk Indonesia. Tapi jika di suatu desa belum ada kios, bisa jadi bahan pertimbangan prioritas,” katanya.

Baca Juga: Ketum HIMKI Abdul Sobur: Saatnya Jepara Bertransformasi, dari Pengrajin Menjadi Inovator, dari Produsen Menjadi Brand Builder

Sementara itu, distribusi pupuk masih berjalan melalui kios yang sudah ada. Di Jepara, saat ini hanya tersedia 103 kios yang tersebar di 16 kecamatan.

“Sambil menunggu Gapoktan yang memenuhi syarat, PI telah membagi wilayah pelayanan berdasarkan kuota alokasi. Kami mendorong partisipasi Gapoktan melalui penyuluh lapangan,” terangnya.

Ia juga menyoroti tantangan penggunaan aplikasi dalam skema baru ini.
“Banyak yang masih gagap teknologi.

Belum lagi soal permodalan dan kesiapan sarana. Termasuk menjaga ketersediaan stok agar tidak kosong saat dibutuhkan. Maka dari itu, titik serah harus benar-benar siap secara finansial,” tambahnya.

Raditya menegaskan pentingnya penyamaan persepsi agar skema distribusi baru ini tidak justru menimbulkan masalah.

“Jangan sampai setelah ditunjuk, ternyata tidak mampu menyediakan pupuk.

Gapoktan yang berminat menjadi KPL harus benar-benar memenuhi syarat dan mampu mendekatkan pelayanan kepada petani,” tandasnya.

Editor : Mahendra Aditya
#pupuk subsidi #jepara #Gabungan Kelompok Tani #gapoktan #distribusi pupuk subsidi #pupuk