JEPARA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara tengah fokus menggarap Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Welahan.
Di ketahui saat ini Pemkab sedang berusaha merampungkan penataan wilayah yang termasuk dalam satu rumpun.
Hal tersebut dimaksudkan untuk dapat dilakukan penyelarasan pembangunan, sesuai dengan pemanfaatan ruang sesuai fungsi dan peruntukannya.
Sebagaimana diketahui, sampai saat ini Kabupaten Jepara baru memiliki tiga RDTR, yang kesemuanya berada dalam daerah yang ditumbuhi banyak industri padat karya.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Jepara Ary Bachtiar melalui Kabid Penataan Ruang dan Pertanahan Widodo menyampaikan bahwa saat ini baru mengupayakan usulan RDTR Welahan.
"Saat ini yang sudah tersusun dan menjadi perkada ada tiga RDTR, Jepara, Kalinyamatan dan Pecangaan serta Mayong. Tahun ini kami targetkan Welahan, karena masih dalam satu rumpun," ungkapnya belum lama ini.
RDTR sendiri berfungsi sebagai pedoman penataan ruang wilayah, yang menjadi acuan dalam penerbitan izin pemanfaatan ruang.
"Dimulai dari Jepara Selatan karena banyak berdiri pabrik ataupun industri, sehingga kami dahulukan. Meskipun daerah utara juga menjadi perhatian kami," imbuhnya.
Sebagaimana diketahui sejak Perda nomor 4 tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Jepara 2023-2043 ditetapkan, Pemkab Jepara memiliki pekerjaan rumah untuk segera menyusun sepuluh RDTR.
"Ya kami diminta untuk menyusun sepuluh RDTR, saat ini baru tiga. Prosesnya lama karena RDTR harus ada persetujuan dari pusat. Kendalanya sama, yaitu seluruh kabupaten atau kota juga mengajukan, sehingga terjadi antrean," jelasnya.
Lebih lanjut disebutkan, untuk penetapan satu RDTR sendiri dapat memakan waktu satu hingga tiga tahun.
"Rancangan ini sudah siap tinjauan substansi, termasuk kajian teknis. Tinggal menunggu daftar antrean Kementerian ATR/BPN," ujarnya.
"Pihaknya berharap dalam hal ini tidak ada regrouping anggaran yang menyebabkan kian mundurnya penetapan RDTR yang ada.
"RDTR ini terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS), jadi masyarakat kalau melakukan proses perizinan, administrasinya lebih ringkas, langsung diputuskan sistem," tandasnya. (fik/lin)
Editor : Ali Mustofa