Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati pedoman media siber Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Tragis, Bocah 9 Tahun di Mayong Jepara Tewas Tenggelam di Bekas Lokasi Tambang Galian C Sedalam 2 Meter

Fikri Thoharudin • Selasa, 25 Maret 2025 | 17:20 WIB
OLAH TKP: Anggota Polsek Mayong lakukan pengecekan di lokasi kejadian pada Minggu (23/3) petang.
OLAH TKP: Anggota Polsek Mayong lakukan pengecekan di lokasi kejadian pada Minggu (23/3) petang.

 

 

JEPARA - Bocah sembilan tahun asal Desa Pancur RT 55/RW 11 Kecamatan Mayong, RLP, tewas usai tenggelam di bekas lokasi tambang galian C.

RLP sudah tak dapat terselamatkan sa at dilakukan pertolongan oleh kakak kandungnya dari kubangan air pada Minggu (23/3) sekitar pukul 15.00.

Kapolsek Mayong, AKP Yusron menjelaskan bahwa awalnya yang masih duduk di bangku kelas 2 MI tersebut bermain air bersama dengan dua orang temannya.

Dijelaskan bahwa kedalaman bekas tambang galian C sendiri sekitar 2 meter, dengan panjang 6 meter dan lebar 3 meter.

“Dua temannya ini Fitri Ani matus berusia 10 tahun dan Dani Saputra berusia 8 tahun. Mereka bermain air sambil berpegangan pada tali rafia,” ungkapnya kemarin.

Tali rafia tersebut diikatkan pada pohon waru. Karena tak kuat menahan beban, akhirnya tali tersebut putus.

“Ketiganya mandi di situ, saat tali rafia putus, Fitri dan Dani berhasil menyelamatkan diri, namun Refa tenggelam karena tidak bisa berenang,” jelasnya.

Kemudian Dani yang selamat pulang untuk meminta pertolongan kepada kakak dari Refa.

“Lalu sang kakak bernama Yusuf, 25, ke lokasi dan turun ke kubangan, namun saat ditemukan korban sudah tak terselamatkan. Jenazah kemudian dibawa ke rumah yang hanya berjarak sekitar 30 meter dari lokasi kejadian,” jelasnya.

Peristiwa tersebut terjadi di tanah tegalan milik warga bernama Muhrondi, tepatnya di Blok Punung Desa Pancur.

Yusron menyebutkan dugaannya bahwa galian C tersebut berstatus ilegal. Pihaknya juga akan segera menjadwalkan pemanggilan terhadap pemilik.

“Mengenai galian C ini, sudah sering kami sosialisasi di balai desa, jangan sampai ada galian C ilegal. Untuk itu warga juga bisa ikut mengontrol apabila didapati galian C ilegal, sehingga ketika ada laporan dapat ditertibkan sebagaimana regulasi yang ada,” pungkasnya. (fik)

Editor : Ali Mustofa
#jepara #tewas #tenggelam #kubangan air #galian c