Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Innalillahi... Bermain di Galian C, Bocah 9 Tahun Asal Mayong, Jepara Tewas Tenggelam

Fikri Thoharudin • Selasa, 25 Maret 2025 | 01:24 WIB
OLAH TKP: Anggota Polsek Mayong lakukan pengecekan di lokasi kejadian pada Minggu (23/3) petang.
OLAH TKP: Anggota Polsek Mayong lakukan pengecekan di lokasi kejadian pada Minggu (23/3) petang.

JEPARA – Tragedi memilukan terjadi di Desa Pancur RT 55/RW 11, Kecamatan Mayong.

Seorang bocah berusia sembilan tahun, Refa LP, tewas tenggelam saat bermain di bekas tambang galian C pada Minggu (23/3) sore.

Upaya penyelamatan yang dilakukan sang kakak tak berhasil menyelamatkan nyawanya.

Kapolsek Mayong, AKP Yusron, menjelaskan bahwa peristiwa nahas ini berawal saat Refa, yang masih duduk di kelas 2 Madrasah Ibtidaiyah (MI), bermain air bersama dua temannya, Fitri Animatus (10) dan Dani Saputra (8), di kubangan air bekas galian.

Mereka menggunakan tali rafia yang diikatkan ke pohon waru sebagai pegangan saat bermain.

Namun, tali rafia yang tak kuat menahan beban akhirnya putus, menyebabkan ketiganya tercebur ke dalam air.

Fitri dan Dani berhasil menyelamatkan diri, tetapi Refa tenggelam karena tidak bisa berenang.

Dani segera pulang untuk meminta pertolongan. Sang kakak, Yusuf (25), bergegas menuju lokasi dan turun ke kubangan untuk mencari adiknya.

Namun, saat ditemukan, Refa sudah dalam kondisi tidak bernyawa. Jenazahnya kemudian dibawa ke rumah yang hanya berjarak sekitar 30 meter dari lokasi kejadian.

Galian C Ilegal Diduga Jadi Penyebab

Bekas galian C tempat korban tenggelam memiliki kedalaman sekitar 2 meter, dengan panjang 6 meter dan lebar 3 meter.

Lokasi ini berada di tanah tegalan milik seorang warga bernama Muhrondi, tepatnya di Blok Punung, Desa Pancur.

AKP Yusron menduga bahwa tambang galian C ini berstatus ilegal. Pihaknya berencana memanggil pemilik lahan untuk dimintai keterangan terkait aktivitas galian yang berpotensi membahayakan masyarakat.

“Kami sudah sering mensosialisasikan larangan galian C ilegal di balai desa. Warga juga harus ikut mengontrol dan melaporkan jika ada galian ilegal agar bisa segera ditertibkan sesuai regulasi yang berlaku,” tegasnya.

Tragedi ini menjadi pengingat akan bahaya bekas tambang yang dibiarkan menganga tanpa pengamanan.

Pemerintah dan warga diharapkan lebih waspada dalam mengawasi area berisiko tinggi untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.(*)

Editor : Mahendra Aditya
#jepara #galian c ilegal #bocah tenggelam #mayong jepara #tewas tenggelam #tenggelam #Bekas Galian C