Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Pemkab Jepara Membuka Seleksi Jabatan Sekda Jepara, Ini Syarat dan Ketentuannya

Moh. Nur Syahri Muharrom • Sabtu, 22 Maret 2025 | 19:56 WIB

 

MENANTI PENGGANTI: Bupati Jepara Witiarso Utomo (kanan) melantik Edy Sujatmiko (dua dari kiri) yang sebelumnya menjabat sekda Jepara menjadi kepala Dikarpus Jepara.
MENANTI PENGGANTI: Bupati Jepara Witiarso Utomo (kanan) melantik Edy Sujatmiko (dua dari kiri) yang sebelumnya menjabat sekda Jepara menjadi kepala Dikarpus Jepara.
JEPARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara rencananya akan mengisi kekosongan jabatan sekretaris daerah (sekda) Kabupaten Jepara melalui seleksi terbuka. Dengan begitu, siapapun yang memenuhi syarat bisa mendaftar.

Diketahui, sebelumnya diberitakan pada Rabu (19/3) lalu, Bupati Jepara Witiarso Utomo melakukan mutasi jabatan terhadap sekda Jepara.

Edy Sujatmiko yang sebelumnya menjabat sekda Jepara sejak 30 April 2019, digeser menjadi kepala Dinas Kerarsipan dan Perpustakaan (Dikarpus) Kabupaten Jepara.

Dengan begitu, jabatan sekda Jepara saat ini kosong. Sementara waktu, Ary Bachtiar yang juga menjabat sebagai kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Jepara ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) sekda Jepara sembari menanti penunjukan Penjabat (Pj) sekda Jepara.

Pergantian tersebut, dilakukan mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif.

Selain itu, Pemkab Jepara juga telah menerima surat rekomendasi dari kepala BKN pada 7 Februari 2025 dan surat persetujuan dari Mendagri tanggal 17 Maret 2025.

Pergantian tersebut merupakan hasil rekomendasi tim pansel atas evaluasi kinerja sekda Jepara selama lima tahun.

Saat ini, proses pengisiannya dimulai dengan mengurus perizinan terlebih dahulu.

Izin tersebut rencananya akan dilayangkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) pekan depan.

Izin tersebut diperlukan lantaran bupati Jepara saat ini belum menjabat selama enam bulan.

Baca Juga: Bupati Jepara Witiarso Utomo Mencopot Sekda Jepara Edi Sujatmiko dari Jabatannya, Ini Jabatan Terbarunya

”Pekan depan sudah (dikirim). Ini kan baru penyusunan proposalnya. Ke BKN dan Kemendagri. Jadi proses mau pelaksanaan, izin. Mau pelantikan, juga izin. Karena bupati menjabat belum enam bulan. Tapi diizinkan,” ungkap Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Jepara Sridana Paminto kemarin.

Sridana menjelaskan, dengan pengisian jabatan sekda Jepara melalui seleksi terbuka membuat siapapun yang memenuhi persyaratan bisa ikut mendaftar.

Syarat utamanya yang bisa mendaftar tersebut, menurut Sridana meliputi pegawai di tingkat eselon II atau kepala dinas serta memiliki surat diklat kepemimpinan tingkat II.

Ia berharap, nantinya proses perizinan dan pelaksanana pengisian jabatan sekda Jepara tersebut, bisa dilaksanakan secepatnya. (rom/lin)

Editor : Noor Syafaatul Udhma
#sekda jepara #Pemkab Jepara #seleksi jabatan #Sekda Jepara Dipecat