JEPARA – Pemerintah Kabupaten Jepara mengalokasikan anggaran sebesar Rp 113,3 miliar untuk Alokasi Dana Desa (ADD) pada tahun ini.
Jumlah tersebut mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya yang sebesar Rp 112,231 miliar.
Penjabat (Pj) Bupati Jepara, Edy Supriyanta, menyampaikan bahwa ADD ini akan didistribusikan ke seluruh desa di Kabupaten Jepara.
Dana ini dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan penghasilan tetap (siltap) kepala desa dan perangkatnya, tunjangan dan operasional Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta kegiatan pemerintahan desa, operasional kantor, hingga kegiatan kemasyarakatan.
Edy menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa tahun ini.
Ia mengungkapkan bahwa selain ADD, terdapat sejumlah dana transfer lainnya yang dialokasikan ke desa.
“Tahun ini, selain ADD sebesar Rp 113,3 miliar, kami juga mengalokasikan Dana Desa (DD) dari Pemerintah Pusat sebesar Rp 213,7 miliar, Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi (BHP-BHR) sebesar Rp 32 miliar, serta bantuan keuangan sarana dan prasarana sebesar Rp 29,9 miliar,” jelasnya pada Rabu (22/1).
Edy mengingatkan pemerintah desa untuk berhati-hati dalam pengelolaan dana tersebut dan memastikan penggunaannya sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Semua harus dilaksanakan secara tertib untuk menciptakan desa yang mandiri dan sejahtera, sejalan dengan visi desa sebagai pelopor subjek pembangunan,” tambahnya
Selain transparansi anggaran, Edy juga mengimbau agar pemerintah desa memastikan pengamanan aset desa.
Ia menekankan bahwa tanah kas desa harus disertifikatkan atas nama pemerintah desa, dan seluruh barang serta aset lainnya harus tercatat dalam laporan kekayaan milik desa.
“Pengamanan aset harus dilakukan secara fisik, hukum, dan administratif agar tidak ada kekayaan desa yang tidak terkelola dengan baik,” ujar Edy.
Dengan alokasi anggaran yang terus meningkat, diharapkan seluruh desa di Kabupaten Jepara dapat mengoptimalkan dana tersebut untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan. (rom/khim)
Editor : Abdul Rokhim