JEPARA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terus berupaya memperluas adanya kios administrasi kependudukan (Adminduk) di desa-desa.
Sejak 2023 lalu, Kios Adminduk menjadi komitmen atas inovasi Disdukcapil Jepara dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Jepara Abdul Syukur melalui Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependu dukan Wahyanto menyebutkan dengan adanya kios di kantor balai desa, ditujukan untuk melayani masyarakat yang tidak dapat mengakses layanan secara online, tidak memiliki ponsel pintar, ataupun kesulitan jaringan.
“Untuk menjembatani para warga, agar bisa meng akses melalui desa, mendekatkan layanan. Karena ada yang tidak punya gadget, ada yang tidak kenal internet, ada yang terkendala jaringan seperti di Karimunjawa atau Karang gondang,” ungkapnya Senin (20/1).
Dalam pelayanannya dibantu oleh operator desa yang telah diberikan bimtek.
Selain itu, dalam tugasnya, opdes tidak hanya mengurusi persoalan administrasi kependudukan belaka tapi mencakup secara menyeluruh termasuk yang beririsan dengan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
“Ini mempercepat dan meringankan. Karena data yang masuk sudah terverifikasi, paling tidak berkas sudah lengkap dan benar. Verifikasi berjenjang, kalau sudah jadi, dokumen dalam bentuk kertas putih kami kirimkan pdf (hasilnya, Red). Dan opdes mengi rimkan kepada warga,” runutnya.
Kendati demikian untuk KTP dan KIA karena berbentuk keping, tidak dapat dilakukan pencetakan di desa. Lantaran belum terdapat printer secara khusus.
“Sehingga cetak di Kecamatan. Dokumen yang bisa terbit di desa seperti Akta kelahiran dan akta kematian, surat pindah antar desa serta antar kecamatan. Perubahan KK maupun KTP elektronik,” ujarnya.
Sehingganya masyarakat cukup mengurus di tingkat desa. Hal tersebut lebih efektif dan jauh lebih irit biaya.
Tercatat sepanjang ini dokumen yang berhasil diter bitkan di Kios Adminduk seperti 2.280 KIA. 7.770 KTP-el 14.468 kartu keluarga. 6.497 akta kelahiran serta 3.415 akta kematian.
“Total sebanyak 34.430 dokumen, pelayanan akta kematian ini baru sebelumnya tidak ada. Saat ini sudah ada 105 kios di desa-desa, ini akan terus berkembang sudah ada banyak permintaan yang masuk,” pungkasnya. (fik/*)
Editor : Ali Mustofa