JEPARA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami kasus korupsi yang terjadi pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha (BJA).
Setelah sebelumnya KPK telah memanggil eks Bupati Jepara periode 2020-2022 Dian Kristiandi pada Kamis (16/1) dan Sekda Jepara Edy Sujatmiko pada Jumat (17/1) untuk dimintai keterangan.
Kemarin, KPK kembali memanggil beberapa pihak untuk jadi saksi kasus korupsi yang menimpa BPR BJA. Salah satunya adalah Penjabat (Pj) Bupati Jepara Edy Supriyanta.
Pemeriksaan tersebut digelar di Mapolda Jateng kemarin.
Itu disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardika saat dikonfirmasi Jawa Pos Radar Kudus.
”Hari ini Senin (20/1) (kemarin, Red) KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait pencairan kredit usaha PT BPR Bank Jepara Artha. Pemeriksaan dilakukan di Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Jl. Pahlawan No. 1 Semarang, Jawa Tengah,” ujar Tessa Mahardika kemarin.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan KPK kemarin, ada empat nama yang dipanggil. Antaranya ada Edy Supriyanta (ES), Pj. Bupati Jepara.
Lalu Iwan Nursusetyo (IN), Direktur Bisnis dan Operasional PT BPR Bank Jepara Artha; Diyar Susanto (DS) Asisten Perekonomian dan Pembangunan tahun 2022 (saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Jepara); dan terakhir Ahmad Junaidi, Asisten Daerah Bidang Administrasi Pemerintahan Periode Agustus 2022 - Desember 2022.
Saat dikonfirmasi tersebut, Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta enggan memberikan keterangan lebih lanjut.
Meski demikian salah satu saksi lainnya, Diyar Susanto membenarkan pemanggilan tersebut.
Dari keterangan Diyar, Pj Bupati Jepara datang dalam pemeriksaan tersebut. ”Ada beberapa orang. Ada yang lain,” ungkapnya kemarin.
Pemeriksaan kemarin digelar mulai sekitar pukul 09.00 WIB. Selama diperiksa, Diyar mengaku ditanya sekilas tentang perjalanannya selama menjabat sebagai Asisten II Sekda Jepara.
”Kami bisa sampaikan apa adanya,” tandas Diyar.
Diketahui, sebelumnya diberitakan pada 24 September tahun lalu KPK telah membuka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pencairan kredit usaha pada PT Bank Perkreditan Rakyat BJA.
Penyidikan tersebut dimulai sejak 24 September lalu dengan menetapkan 5 orang tersangka.
Bahkan, untuk memudahkan proses penyidikan, para tersangka tersebut juga dicekal untuk bepergian keluar negeri sejak 26 September 2024. Lima orang tersebut berinisial JH, IN, AN, AS dan MIA.
Hanya saja, sejauh ini KPK belum berkenan membocorkan nama serta jabatan para tersangka tersebut. (rom/zen)
Editor : Ali Mustofa