JEPARA — Penerapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Jepara 2025 diprediksi menimbulkan dampak besar bagi perekonomian daerah.
Berdasarkan survei yang dilakukan oleh sejumlah pakar terhadap 33 perusahaan di Jepara, lebih dari 7.000 karyawan berpotensi terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), sementara investasi senilai Rp 2,4 triliun berisiko hengkang dari daerah ini.
Survei tersebut dipaparkan oleh Mayadina Rohmi Musfiroh, akademisi dari Universitas Islam Nahdlatul Ulama (Unisnu) Jepara.
Ia menjelaskan bahwa analisis ini dilakukan berdasarkan respons perusahaan terhadap Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024.
"Dampak yang kami identifikasi meliputi efisiensi operasional perusahaan, seperti tidak memperpanjang kontrak kerja waktu tertentu (PKWT) hingga PHK sebanyak 28 persen. Selain itu, ada perusahaan yang berencana relokasi, menghentikan investasi, hingga menutup operasional," ungkapnya, Kamis (16/1).
Analisis menunjukkan bahwa potensi pengurangan tenaga kerja akibat PHK bisa mencapai 7.335 orang dalam kurun 2025-2026.
Selain itu, investasi yang keluar dari Jepara diperkirakan akan mencapai Rp 2,4 triliun dalam dua hingga lima tahun ke depan.
Tidak hanya itu, dampak ekonomi lainnya mencakup:
Penurunan Produk Domestik Bruto (PDB) Jepara sebesar 2,5–5 persen atau sekitar Rp 8 triliun.
Bertambahnya jumlah pengangguran hingga 7.350 orang.
Berkurangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 50–100 miliar.
Potensi kenaikan tingkat kemiskinan 1–2 persen dari total penduduk.
"Perusahaan menganggap UMSK 2025 akan menambah beban operasional, sehingga langkah efisiensi hingga relokasi dianggap sebagai solusi," tambah Mayadina.
Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara, Edy Sujatmiko, menyatakan bahwa diskusi pasca-penetapan UMSK 2025 tidak bertujuan untuk mengkaji ulang besaran UMSK, melainkan untuk menyosialisasikan dampak yang mungkin terjadi.
"Kami ingin memberikan pemahaman kepada buruh dan perusahaan terkait risiko-risiko penerapan UMSK. Jika ada kesepakatan bersama antara buruh dan perusahaan, peninjauan kembali bisa dilakukan," jelasnya.
Edy juga menekankan pentingnya pola pikir holistik dalam menghadapi dampak ini.
Menurutnya, hasil kajian ini bisa menjadi bahan pertimbangan semua pihak agar tidak ada yang saling memaksakan kehendak.
"Kami berharap teman-teman buruh bersedia duduk bersama untuk membahas risiko-risiko ini secara objektif. Demokrasi adalah solusi, bukan alat untuk saling memenangkan satu pihak," tandasnya.
Dengan potensi dampak besar yang dihadapi Jepara, Edy mengimbau semua pihak untuk mencari solusi bersama.
"Kami berharap semua pihak bersedia untuk membuka diskusi lebih lanjut agar keputusan yang diambil dapat menguntungkan semua pihak," ujarnya.
Diskusi dan kajian ulang diharapkan dapat mencegah dampak ekonomi besar yang berpotensi merugikan seluruhm asyarakat Kabupaten Jepara. (fik/lin)
Editor : Abdul Rokhim