JEPARA – Ribuan buruh di Kabupaten Jepara kini menghadapi ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
Hal ini dipicu oleh penerapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum sektoral kabupaten (UMSK) tahun 2025 yang dinilai memberatkan dunia usaha, terutama industri padat karya.
Penetapan UMSK Jepara 2025 tercantum dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024 yang diterbitkan Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana pada 18 Desember 2024.
Dalam keputusan tersebut, UMK Jepara ditetapkan sebesar Rp 2.610.224, sedangkan UMSK terbagi dalam beberapa sektor dengan nilai tertinggi mencapai Rp 2.949.553 untuk industri suku cadang dan aksesori kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Jepara, Syamsul Anwar, mengungkapkan bahwa hampir semua perusahaan mengaku keberatan dengan penerapan UMSK ini.
Ia menyebutkan, perusahaan-perusahaan terutama yang bergerak di sektor padat karya merasa tertekan oleh kenaikan biaya produksi yang tidak sebanding dengan harga jual produk di pasar.
“Risiko terendahnya adalah karyawan dirumahkan. Namun, risiko tertingginya adalah PHK dan relokasi perusahaan ke daerah dengan UMSK lebih rendah,” ujar Syamsul pada Rabu (15/1).
Syamsul menyatakan, jika tidak ada upaya dari pemerintah untuk menjaga iklim investasi tetap kondusif, maka eksodus perusahaan dari Jepara sangat mungkin terjadi.
“Perusahaan berpikir logis, melihat untung-rugi. Jika terus dibiarkan, industri padat karya di Jepara akan kehilangan daya saing,” tegasnya.
Ia memperkirakan, tanpa langkah konkret dari pemerintah, akan terjadi efisiensi hingga 30 persen jumlah karyawan.
Situasi ini menjadi ancaman serius bagi stabilitas ekonomi lokal.
“Ini adalah masa yang memukul tidak hanya pengusaha, tetapi juga masyarakat. Pemerintah harus segera mengambil langkah riil untuk mencegah krisis ini,” tambahnya.
Di sisi lain, para buruh secara tegas menolak rencana perundingan ulang terkait penerapan UMSK 2025.
Mereka menilai keputusan tersebut telah melalui proses panjang dan harus dihormati.
“Kami berharap pemerintah serius mengambil langkah bijak untuk menjaga perekonomian di Jepara. Masalah ini bukan hanya tentang pengusaha atau buruh, tetapi menyangkut kesejahteraan seluruh masyarakat Jepara,” ujar salah satu perwakilan buruh.
Berdasarkan hasil konsultasi dengan Kementerian Tenaga Kerja, terdapat peluang untuk melakukan peninjauan ulang UMSK 2025.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah Jepara atas arahan dari Dirjen Kementerian Tenaga Kerja.
“Masih ada peluang untuk merapatkan kembali kebijakan ini, mengingat dampaknya yang begitu besar, baik bagi perusahaan maupun masyarakat,” kata Syamsul.
Keputusan terkait langkah peninjauan ulang UMSK ini diharapkan dapat segera diambil, mengingat semakin tingginya tekanan yang dirasakan oleh dunia usaha di Jepara. (fik/khim)
Editor : Abdul Rokhim