JEPARA - Tahun ini bantuan siswa miskin (BSM) bagi para pelajar di Kabupaten Jepara digelontor Rp 1,12 miliar.
Kendati demikian, dinilai perlu adanya perluasan BSM untuk menyasar siswa kurang mampu.
BSM sendiri merupakan program pemerintah yang memberikan uang tunai kepada siswa.
Utamanya dari keluarga kurang mampu agar mereka dapat terus bersekolah.
Plt Sekretaris Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Jepara Haryanto menyampaikan, BSM terbagi ke dalam setiap jenjang sekolah.
Mulai dari PAUD, SD, hingga SMP. Diketahui bantuan yang diterimakan untuk siswa PAUD sebesar Rp 84 juta atau Rp 300 ribu per anak, dengan jumlah 280 penerima.
Sementara itu untuk BSM SD sebesar Rp 350 juta, persiswa mendapatkam Rp 500 ribu. Serta untuk BSM SMP Rp 692 juta, dengan 1384 penerima.
Sementara itu data anak tidak sekolah (ATS) di Kabupaten Jepara saat ini diketahui masih tersisa 4.082.
Beberapa faktor di antaranya berkebutuhan khusus 270, ikut anak punk 45, kawin 133, kerja 2.842, korban bullying 36, melanjutkan ke ponpes 471, membantu orang tua 34, meninggal dunia 222, penyandang disabilitas 31, sakit 4, tidak ada biaya untuk sekolah 456, tidak ingin sekolah 122.
Sementara itu lembaga pendidikan di Jepara sendiri SKB 1, PKBM 16. SD negeri dan swasta 570 lembaga, SMP negeri dan swasta 100, SLB 1, SMA 24, SMK 49 lembaga.
“Adapun jumlah keseluruhan data peserta didik meliputi semua jenjang ini mencapai 196.265 siswa,” terang Haryanto. BSM yang ada diharapkan dapat mengantisipasi dan membantu siswa yang berpotensi tidak sekolah.
“Memang secara keseluruhan jumlah siswa kita masih banyak. Tapi setidaknya dengan anggaran yang saat ini dapat menjadi program yang bisa membantu anak-anak dalam melanjutkan pendidikannya,” tuturnya.
Untuk itu saat ini memaksimalkan hal yang ada sembari menunggu proses untuk tahun 2025 mendatang.
“Harapannya ya semakin luas penerima manfaatnya,” terangnya.
Adapun beberapa kategori yang berhak menerima ialah siswa anggota penerima kartu perlindungan sosial (KPS).
Siswa yang berasal dari panti sosial atau panti asuhan. Siswa yatim atau piatu maupun cacat fisik dan korban bencana.
Serta orang tua pemegang surat keterangan tidak mampu (SKTM).
“Bantuan yang ada diberikan secara langsung kepada siswa (lewat orang tua, Red),” pungkasnya. (fik/war)
Editor : Ali Mustofa