JEPARA – Pemerintah Kabupaten Jepara resmi memperpanjang masa pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kebijakan ini berlaku mulai hari ini hingga 7 Januari mendatang, sebagai bagian dari seleksi tahap kedua.
Langkah ini bertujuan mengakomodir pegawai harian lepas yang telah mengabdi lebih dari dua tahun tetapi belum terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kategori tersebut mencakup berbagai profesi seperti sopir, penjaga kantor, hingga petugas kesehatan.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Jepara, Sridana Paminto, menegaskan bahwa meski masa pendaftaran diperpanjang, jumlah formasi tetap tidak berubah.
"Jumlahnya masih sebanyak 1.232 lowongan. Namun, ada beberapa prioritas yang diharapkan dapat mendaftar, seperti P1 guru, THK II, tenaga non-ASN database, tenaga non-ASN di luar database dengan masa kerja lebih dari dua tahun, serta PPG guru," jelas Sridana.
Ia juga menyebut bahwa pegawai non-ASN yang telah mengabdi lebih dari dua tahun bisa mengikuti seleksi melalui formasi tenaga teknis.
“Tidak ada seleksi khusus untuk kategori tertentu, tetapi mereka dapat mencoba melalui formasi yang tersedia,” tambahnya.
Dari total 1.232 formasi yang dibuka, tenaga teknis mendapat porsi terbesar dengan 805 lowongan. Formasi lainnya adalah 327 untuk tenaga pendidik dan 100 untuk tenaga kesehatan.
Kebijakan ini diharapkan mampu memberi peluang lebih luas bagi pegawai non-ASN untuk mendapatkan status PPPK, sekaligus menjawab kebutuhan tenaga kerja di berbagai sektor pelayanan publik di Jepara. (rom/khim)
Editor : Abdul Rokhim