JEPARA - Jumlah pemohon dispensasi nikah di Kabupaten Jepara masih cukup tinggi.
Tercatat dalam rekapitulasi data terakhir Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) dari Januari hingga November mencapai 340 pemohon.
Kepala DP3AP2KB Muh Ali melalui kepala bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Hesti Prihandari menyampaikan dari data tersebut terbagi ke dalam beberapa alasan.
Baca Juga: Salut, Pak Kapolres Jepara Kayuh Becak untuk Mengantarkan Purnawirawan Polisi
Ditinjau dari jenis kelamin, laki-laki 54 sementara untuk perempuan 286. Usia 16-17 tahun 101 pihak, 17-18 tahun 101, dan lebih dari 18 tahun 138.
Alasannya hamil 119 orang, menghamili 24, sudah berhubungan seksual 12, serta untuk menghindari zina 158, dan alasan lain 27 kasus.
"238 permohonan disetujui, sementara 102 sisanya tidak disetujui," ungkapnya.
Lebih lanjut, menurutnya dari tahun ke tahun tren permohonan dispensasi kawin masih terbilang tinggi.
Baca Juga: SOSOK Dhea Dwi Triyanti, Mahasiswi Unisnu Jepara yang Disibukkan dengan Seni Tari dan Sinden
Diketahui pada tahun 2023, sebanyak 382 pihak yang mengajukan dispensasi kawin.
Alasannya meliputi hamil 148 kasus, menghamili 43 kasus, sudah berhubungan seksual 21 kasus, untuk menghindari zina 163 kasus, serta alasan lain 7 kasus.
Dari jumlah total permohonan, terdapat 205 yang disetujui dan 177 yang tidak disetujui.
Sedangkan untuk 2022, terdapat sebanyak 357 pihak yang mengajukan dispensasi kawin.
Alasan yang disertakan meliputi hamil 132 kasus, menghamili 34 kasus, sudah berhubungan seksual 81 kasus, dan untuk menghindari zina 108 kasus.
Dari jumlah total, terdapat 183 yang disetujui dan 176 permohonan yang tidak disetujui.
Baca Juga: Kapolres Grobogan, Jepara, dan Rembang Dimutasi di Penghujung Tahun 2024, Ini Jabatan Terbarunya
Menurut Hesti hal tersebut menjadi tantangan tersendiri karena kesadaran masyarakat mengenai batas minimal pernikahan berumur 19 tahun belum dipahami secara merata.
Terpisah, Direktur Lembaga Pemberdayaan Perempuan (PPA) Sekar Jepara, Ana Khomsanah juga menanggapi bahwa perlu ada sosialisasi hukum secara intens di masyarakat.
"Kami secara mandiri telah rutin melakukan hal tersebut, ternyata di lapangan juga ditemui banyak fenomena nikah sirri, sebagai terjadi di daerah Bangsri," ujarnya.
Menurutnya itu menjadi keprihatinan yang mendalam, lantaran kondisi tersebut membuat perempuan rentan terhadap berbagai macam kekerasan. (fik)
Editor : Noor Syafaatul Udhma