Tahun ini, sekitar 2,22 hektar kawasan kumuh berhasil dikurangi. Namun itu belum cukup, pasalnya saat ini masih tersisa sekitar 62,34 hektare kawasan kumuh di Kabupaten Jepara.
Diketahui, penanganan kawasan kumuh di Jepara didasarkan pada SK Kumuh, SK Bupati Jepara nomor 055/291 tahun 2022.
Di dalamnya, luas kawasan kumuh di Jepara mencapai 67,73 hektare.
Pertahunnya, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Disperkim) Jepara ditarget bisa mengurangi kawasan kumuh seluas 1 hektare.
Dengan capaian tahun ini seluas 2,22 hektar, maka target yang dibebankan pertahunnya untuk tahun ini telah terlampaui.
Kepala Disperkim Jepara Hartaya melalui Kabid Kawasan Permukiman Aditya Hendrayana mengakui lantaran biaya terbatas mau tidak mau penanganan kumuh itu dilakukan sedikit demi sedikit.
”Semoga alokasi anggaran untuk penanganan kumuh juga bertambah,” ungkapnya kemarin.
Dalam kurun 2 tahun terakhir, hampir 5 hektar kawasan kumuh berhasil dikurangi. Yaitu 3,17 hektare pada tahun 2023, dan 2,22 hektar pada tahun ini.
Tahun depan, pihaknya kembali bertekad bisa mengurangi kawasan kumuh di Kabupaten Jepara lebih luas dari target yang dibebankan.
Aditya menjelaskan, tahun depan ada 2 lokasi yang bakal ditangani dalam upaya pengurangan kawasan kumuh.
Itu ada di Desa Mayong Lor, Kecamatan Mayong dan Kelurahaan Demaan, Kecamatan Jepara.
Untuk Kelurahan Demaan, targetnya menangani 2,38 hektare. Sementara di Desa Mayong lor seluas 1,3 hektare.
”Luasan tersebut adalah luasan kumuh yang ditargetkan. Di dalamnya ada indikator-indikator yang harus dituntaskan. Meliputi drainase, jalan lingkungan, persampahan, air minum, keteraturan bangunan, pengelolaan air limbah, hingga proteksi kebakaran. Tidak semua ditangani Disperkim. Hanya drainase dan jalan lingkungan yang kami tangani. Pengentasan kawasan merupakan hasil kolaborasi semua Instansi, jadi saling dukung dan berperan masing-masing,” imbuh Aditya. (rom)
Editor : Noor Syafaatul Udhma