JEPARA – Jelang prosesi pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara memusnahkan ribuan surat suara rusak dan lebih, Selasa (26/11).
Pemusnahan itu dilakukan di gudang logistik KPU Jepara di Desa Sukosono, Kecamatan Kedung.
Surat suara rusak dan berlebih itu dimusnahkan dengan cara dibakar.
Pemusnahan tersebut dilakukan sehari jelang pencoblosan untuk antisipasi disalah gunakan.
Ketua KPU Jepara Ris Andy Kusuma menjelaskan, surat suara tersebut terdiri dari surat suara untuk pemilihan Calon Gubernur Jawa Tengah dan Calon Bupati Jepara.
Totalnya, jumlah surat suara yang dimusnahkan untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah sejumlah 2.958 lembar.
Yang kelebihan sebanyak 2.716 lembar, dan 242 lembar dalam kondisi rusak.
Sementara untuk surat suara yang dimusnahkan untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jepara sejumlah 3.327 lembar.
Sebanyak 3.081 lembar merupakan surat suara lebih dengan kondisi baik, dan 246 lembar rusak.
Untuk surat suara yang kondisinya rusak itu menurut Ris Andy kondisinya beragam. Ada yang bernoda, dan ada yang kusut.
Ia menambahkan, pemusnahan itu dilakukan tepat H-1 pemungutan suara sesuai dengan ketentuan.
”Surat suara yang lebih dan rusak harus dimusnahkan. Ini sesuai dengan yang diamanahkan kepada kami,” tegasnya. (rom)
Editor : Ali Mustofa