JEPARA – Polres Jepara berhasil mengungkap 19 kasus penyalahgunaan narkoba sejak Januari hingga September 2024.
Kasus-kasus ini tersebar di beberapa kecamatan dengan dua wilayah yang mendominasi adalah Kecamatan Jepara Kota dan Kecamatan Bangsri.
Total, 25 orang tersangka berhasil diamankan, dengan barang bukti berupa sabu-sabu dan obat-obatan.
Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho menjelaskan dari 19 kasus yang terungkap, Kecamatan Jepara Kota mencatat lima kasus, disusul Kecamatan Bangsri dengan empat kasus.
“Selain itu, Kecamatan Kedung dan Kalinyamatan masing-masing menyumbang dua kasus, sedangkan Kecamatan Donorojo, Pakis Aji, Mayong, Nalumsari, Batealit, dan Pecangaan masing-masing terlibat satu kasus,” ujar Wahyu dalam konferensi pers, Rabu (2/10).
Dari keseluruhan perkara tersebut, 15 kasus telah masuk tahap II atau sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU), sementara empat kasus lainnya masih dalam tahap penyidikan.
Barang bukti yang berhasil diamankan dalam operasi ini termasuk 71,13 gram sabu-sabu dan 15.336 butir obat-obatan terlarang.
Wahyu menekankan bahwa sebagian besar kasus narkoba ini terungkap berkat laporan dari masyarakat.
“Para tersangka biasanya berperan sebagai perantara dalam peredaran narkotika jenis sabu, selain juga mengonsumsinya secara bersama-sama,” jelas Wahyu.
Tersangka yang terlibat dalam kepemilikan dan penyalahgunaan sabu akan dijerat Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.
Sementara, tersangka penyalahgunaan obat-obatan akan dijerat Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara. (rom/khim)
Editor : Abdul Rokhim