JEPARA — Satreskrim Polres Jepara berhasil membekuk KA, 47, seorang warga Jakarta Utara yang berdomisili di Desa Troso, Pecangaan.
Maling motor untuk ngeslot dan foya-foya.
Pria parobaya itu ditangkap polisi lantaran kedapatan mencuri sebuah sepeda motor milik LR, 23, seorang perempuan asal Kelurahan Bapangan, Jepara Kota 3 Agustus lalu.
Setelah berhasil diamankan, rupanya KA merupakan seorang residivis pencurian dengan spesialis melancarkan aksi dengan sasaran sepeda motor yang kuncinya tertinggal.
AKP Yorissa Prabowo, Kasat Reskrim Polres Jepara menjelaskan, aksi KA akhirnya terungkap setelah mencuri sepeda motor milik LR 3 Agustus lalu.
Saat itu, sekitar pukul 15.52 WIB. Kejadiannya di teras rumah korban, di Kelurahan Bapangan.
Jadi awal mulanya sepeda motor korban ini dipinjam temannya untuk menjemput temannya. Begitu selesai menjemput, ditaruh di depan rumahnya.
"Begitu belum turun, si korban dari dalam rumah menyampaikan kepada rekannya, biar di situ saja, karena sebentar lagi saya juga mau keluar, ada acara," papar Yorissa dalam jumpa pers di Mapolres Jepara kemarin.
"Sehingga temannya itu merasa paling hanya sebentar, akhirnya meninggalkan motor beserta kunci yang masih menempel di depan rumah korban dan ikut masuk ke dalam,” lanjutnya.
Sekitar 5 menit berselang, LR dan rekannya mendengar sebuah motor distarter dari halaman rumahnya.
Setelah dicek keluar rumahnya, rupanya motor LR telah raib. Mereka pun melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.
Setelah menerima laporan dari korban, Yorissa mengaku langsung menindaklanjuti laporan tersebut.
Bahkan pihaknya juga membuat tim gabungan dengan beberapa jajaran Polsek Jepara Kota.
”Kami lakukan penyelidikan dan berhasil kami ungkap pelaku beserta barang bukti yang masih ada. Dan dari keterangan dari pelaku, rupanya pelaku tidak hanya beraksi sekali. Ada beberapa kali di seputar Kabupaten Jepara,” jelas Yorissa.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 9 unit sepeda motor hasil curian. Seluruhnya merupakan motor matic.
Dari keterangan KA, ia melakukan pencurian itu menyasar motor jenis matic karena lebih mudah.
Dalam beraksi, ia memanfaatkan kelenga han korban ketika memarkirkan kendaraannya dengan kunci yang masih terpasang di lubang kunci.
Aksi tersebut telah dilakukan KA sejak tahun 2019 lalu. Bahkan ia juga sudah sempat mendekam di penjara.
Namun ia tak kapok, dan kembali melancarkan aksi pencurian.
Hasil curian tersebut oleh KA selanjutnya dijual dengan harga murah antara Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta.
Hasil penjualan tersebut ia gunakan untuk bersenang-senang.
”Untuk bersenang-senang. Untuk main slot,” kata KA. Atas aksinya itu, KA dikenai Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara. (rom/war)
Editor : Ali Mustofa