JEPARA - Perkara kasus narkoba di Kabupaten Jepara sejauh ini masih jadi atensi penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Kabupaten Jepara.
Pasalnya, dalam kurun waktu sebulan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara bisa menangani 20 hingga 25 perkara terkait kasus narkotika.
Bahkan, lebih dari 60 persen kasus tindak pidana di Jepara yang ditangani Kejaksaan Negeri Jepara adalah kasus narkotika.
Itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Jepara RA Dhini Ardhany.
”Kalau sekarang, narkotika. Karena narkotika jumlahnya dalam sebulan Kejaksaan menangani 20 hingga 25 perkara,” tegas Dhini.
Di sisi lain, Kepala Badan Nar kotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah Brigjen Pol Agus Rohmat dalam kunjungannya ke Jepara beberapa waktu lalu mengatakan Indonesia saat ini darurat narkoba.
Sebab maraknya peredaran narkoba. Kejahatan narkoba merupakan kejahatan trans nasional, artinya tindak kejahatan narkoba tidak mengenal batas negara.
Terkait penanganan narkoba di Jepara, sejauh ini BNN Provinsi Jawa Tengah menganggap Kabupaten Jepara sudah lumayan dalam mengungkap kasus narkoba karena menempati urutan ke-16.
Tetapi, dia mewantiwanti agar selalu meningkatkan kewaspadaan dan upaya pemberantasan pada kasus-kasus narkoba khususnya di Kabupaten Jepara.
Pasalnya, dari 195 desa dan kelurahan yang ada di Kabupaten Jepara, lima di antaranya masih masuk dalam kategori bahaya.
Lalu ada 1 berkategori waspada, dan 131 desa dalam kategori siaga.
Sementara 58 desa sisanya masuk kategori aman. (rom/war)
Editor : Ali Mustofa