Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

UMR Jepara 2024: Kabar Baik untuk Para Pekerja!

Mahendra Aditya Restiawan • Rabu, 31 Juli 2024 | 19:57 WIB
ilustrasi uang
ilustrasi uang

JEPARA - Halo, warga Jepara! Ada kabar menarik seputar Upah Minimum Regional (UMR) atau yang sekarang lebih dikenal sebagai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Plt Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, sudah resmi mengumumkan bahwa UMK Jepara tahun 2024 naik menjadi Rp 2.450.915.

Angka ini naik sebesar Rp 178.289 dari tahun sebelumnya. Kenaikan ini tentunya membawa angin segar bagi para pekerja di kota ukir ini!

Dengan angka tersebut, Jepara duduk manis di urutan ketujuh tertinggi dalam daftar UMK se-Jawa Tengah.

Cukup kompetitif dibandingkan dengan beberapa kabupaten lainnya. Misalnya, Kabupaten Kudus yang ada di atasnya dengan UMK sebesar Rp 2.516.888, dan Kabupaten Cilacap yang sedikit di bawah Jepara dengan UMK Rp 2.479.106.

Kenaikan ini pastinya disambut positif oleh para pekerja. Selain menjadi bukti perhatian pemerintah daerah terhadap kesejahteraan pekerja, ini juga diharapkan dapat meningkatkan daya beli dan kesejahteraan masyarakat Jepara.

Jadi, buat kalian yang sedang beraktivitas di Jepara atau bahkan sedang mempertimbangkan bekerja di sini, kenaikan UMK ini bisa jadi motivasi tambahan!

Semoga dengan kenaikan ini, kesejahteraan dan kualitas hidup di Jepara semakin meningkat. Terus semangat dan produktif ya, warga Jepara!(mahendra)

Editor : Abdul Rokhim
#jepara #jepara bangkit #UMR Jepara 2024 #UMR Jepara