JEPARA - Pasukan pengibar bendera (Paskibra) Kabupaten Jepara yang akan bertugas saat upacara bendera peringatan HUT RI ke-79 diikutkan kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Diketahui, hal itu untuk pertama kalinya berlaku di Jepara.
Sebanyak 30 pasukan pengibar bendera itu diikutkan 2 program yang tersedia di BPJS Ketenagakerjaan.
Yaitu jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
Kartu kepesertaan mereka diserahkan secara simbolis oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jepara Galuh Yudha Purnama pada Selasa (30/7).
”Sesuai dengan arahan pemerintah, sekarang perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bukan hanya melulu ke pekerja saja. Tetapi bisa ke atlet, pekerja seni, bahkan anak-anak yang di ruang lingkup bakat dan minat seperti teman-teman di Paskibra ini,” papar Galuh.
Menurutnya, itu merupakan bentuk kepedulian pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada masyarakatnya, terutama para anggota Paskibra tersebut.
”Jadi misalnya kalau ada resiko saat mereka pelatihan atau menjalankan tugas, atau bahkan saat berangkat atau pulang pelatihan terjadi resiko, termasuk saat karantina, itu ada perlindungannya jaminan kecelakaan kerja, atau bahkan kalau sampai meninggal dunia, itu ada perlindungannya,” jelas Galuh.
Anggota Paskibra Kabupaten Jepara yang diikutkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan itu akan dilindungi selama 30 hari ke depan.
Atau hingga mereka rampung melaksanakan tugasnya sebagai pengibar bendera.
Sementara itu, Plt Kepala Bakesbangpol Jepara Subiyanto menjelaskan, mendaftarkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi para anggota Paskibra Jepara itu merupakan baru yang pertama di lakukan di Jepara.
”Kami mengantisipasi adanya kemungkinan misalnya kecelakaan atau resiko lain. Sehingga anak-anak calon Paskibra bisa terjamin bila ada risiko saat pemusatan latihan, sudah tertanggung. Iuarannya sendiri dibayarkan oleh Bakesbangpol dari APBD Kabupaten,” ungkap Subiyanto. (*)
Editor : Abdul Rokhim