Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Begini Tanggapan KPU Jepara Usai Bawaslu Temukan Puluhan Partarlih Masuk Sipol

Fikri Thoharudin • Senin, 22 Juli 2024 | 17:30 WIB
COKLIT: Petugas pantarlih verifikasi faktual dari rumah ke rumah di Kecamatan Jepara untuk mencocokkan data daftar pemilih baru-baru ini.
COKLIT: Petugas pantarlih verifikasi faktual dari rumah ke rumah di Kecamatan Jepara untuk mencocokkan data daftar pemilih baru-baru ini.

JEPARA - Proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak pada November mendatang oleh petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (Pantarlih) telah rampung.

Namun Bawaslu Kabupaten Jepara temukan puluhan petugas Pantarlih yang terdaftar dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Ketua Bawaslu Jepara Sujiantoko menyampaikan temuan tersebut didasarkan atas hasil pengawasan yang dilakukan terhadap tahapan pemutakhiran data pemilih. 

"Kami menemukan 60 Pantarlih yang terdaftar dalam Sipol dan diduga terlibat dalam keanggotaan partai politik," ungkapnya Minggu (21/7).

Hal tersebut menimbulkan kekhawatiran tersendiri. Utamanya terkait netralitas dan integritas dalam menjalankan tugas sebagai Pantarlih.

Diketahui untuk Kabupaten Jepara sendiri terdapat 3.413 pantarlih.

Dengan perincian tempat pemungutan suara (TPS) sebanyak 1.740 tempat.

Menurut Sujiantoko hal ini menjadi perhatian serius bagi Bawaslu Jepara, mengingat daftar pemilih tetap (DPT) merupakan dokumen krusial dalam penyelenggaraan pemilihan.

DPT yang bermasalah dapat menjadi celah munculnya perselisihan hasil pemilihan (PHP) dari pihak-pihak yang tidak puas dengan hasil pemilihan.

"Kami telah meminta untuk diverifikasi lebih lanjut terkait temuan tersebut, KPU Jepara harus menindaklanjutinya," tegasnya.

Apabila terbukti terlibat dalam keanggotaan partai politik, maka Pantarlih tersebut harus diberhentikan dan diganti dengan yang lain.

"Pengawasan terhadap tahapan pemutakhiran data pemilih akan terus dilakukan oleh Bawaslu Jepara untuk memastikan DPT yang dihasilkan berkualitas dan akuntabel," ujarnya.

Menanggapi temuan tersebut, Ketua KPU Ris Andy Kusuma menyampaikan sebagaimana didasarkan terhadap keputusan KPU Nomor 638 tahun 2024 bab III.

Dijelaskan bahwa dalam pemenuhan syaratnya, tidak menjadi anggota parpol paling singkat lima tahun.

Termasuk di dalamnya tidak menjadi tim kampanye, tim pemenangan atau saksi peserta pemilu atau pemilihan pada penyelenggaraan pemilu dan pemilihan paling singkat lima tahun dibuktikan dalam surat pernyataan.

Dalam verifikasi menggunakan SIPOL ditemukan Pantarlih terdaftar tanpa sepengetahuan atau persetujuan yang bersangkutan.

”Nama dan identitas (60 petugas Pantarlih, Red) digunakan oleh parpol tanpa sepengetahuan yang bersangkutan sehingga tercatat telah melengkapi persyaratan. Lebih lanjut, akan diklarifikasi kepada nama-nama yang tercatut,” pungkasnya. (fik/zen)

 

Editor : Ali Mustofa
#jepara #Sipol #pilkada 2024 #coklit #Bawaslu #Pantarlih #parpol #KPU