JEPARA - Kurang sepakan dari masa pelaporan, 12 Calon Legislatif (Caleg) terpilih Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Jepara belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara.
Komisioner KPU Kabupaten Jepara, Muhammadun memaparkan hingga Selasa (16/7) baru 38 caleg DPRD terpilih yang menyerahkan tanda terima LHKPN dari total 50 caleg terpilih.
"Kurang 12 caleg terpilih. Di antaranya satu dari partai PKB, 4 dari Gerindra, 4 dari Nasdem dan 3 dari PPP," ungkapnya Selasa (16/7).
Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) RI nomor 6 tahun 2024, tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum, seluruh caleg terpilih wajib melaporkan harta kekayaan.
"Kami telah menjelaskan kepada parpol terkait melalui surat, supaya segera melaporkan LHKPN. Karena jika caleg terpilih tak menyerahkan laporan tersebut, mereka tak dapat dilantik," terangnya.
Diketahui 8 orang dari PDIP dan 6 orang dari PPP sudah menyerahkan tanda terima LHKPN. Kemudian 5 orang dari PKB, 4 dari Gerindra, 5 dari Golkar, 3 dari NasDem, 3 dari PKS, 2 dari PAN dan 2 dari Partai Demokrat.
Muhammadun menegaskan agar ketentuan mengenai kewajiban LHKPN bagi caleg terpilih yang akan dilantik, dapat segera dipenuhi sebagaimana ketentuan regulasi yang ada.
"Batasnya maksimal diserahkan pada (22/7). Tepat 21 sebelum anggota DPRD periode 2024-2029 dilantik. Karena yang saat ini akhir masa jabatannya sampai (13/8)," tandasnya. (fik/war)
Editor : Abdul Rokhim