JEPARA – Pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) di Kabupaten Jepara dalam kurun waktu tiga tahun terakhir mengalami peningkatan signifikan.
Itu diyakini sebagai tanda iklim usaha dan investasi di Jepara masih sehat. Bahkan, skornya diprediksi mencapai 400 kali lipat.
Akhirnya, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jepara pun tahun ini tak mematok target terkait jumlah pengurusan izin usaha di Jepara.
Itu sebagai sambutan positif DPMPTSP Jepara terkait kesadaran legalitas usaha di Jepara.
Kepala DPMPTSP Jepara Eriza Rudi Yulianto melalui Kabid PTSP M. Zainul Arifin menjelaskan, peningkatan jumlah pengurusan NIB itu terjadi sejak 2022 lalu.
Saat itu jumlah yang mengurus sekitar 5 ribu pelaku usaha. Jumlah tersebut naik signifikan pada tahun 2023.
Saat itu jumlahnya mencapai 20.466 pengurusan dari pelaku usaha menengan dan kecil (UMK). Sementara non-UMK ada 75 pelaku usaha.
Sedangkan di tahun ini, hingga Juni saja sudah 16.787 pelaku usaha yang mengajukaan NIB.
Terdiri dari 16.759 merupakan pelaku UMK, dan 28 lainnya non-UMK.
Sebagian besar pengurusan izin usaha itu merupakan usaha yang berjalan di bidang kuliner.
Arifin sendiri tidak begitu paham mengapa pengurusan NIB dalam beberapa tahun terakhir mengalami peningkatan signifikan.
Bisa saja lantaran karena untuk persyaratan berusan dengan perbankan.
”Alasan yang paling saya yakini adalah kesadaran berlegalitas pelaku usaha di Jepara cukup tinggi,” kata Arifin.
Di sisi lain, menurutnya itu bisa saja menunjukkan iklim invenstasi di Jepara masih kondusif.
Itulah alasan pihaknya tak menargetkan berapa pelaku usaha yang mendaftarkan NIB di tahun ini.
”Mengalir saja. Tapi tetap kami upayakan agar terus menggenjot pengurusan legalitas usaha tersebut,” tandas Arifin. (rom/war)
Editor : Ali Mustofa