JEPARA — Baru-baru ini polisi berhasil meringkus penjahat yang diduga menjual bocah lulusan SD di Kecamatan Bangsri.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya pada pertengahan Juni terkait "Bocah 15 Tahun Dicabuli 10 Pria hingga Hamil", kasus yang terjadi pada Desember tahun lalu itu terungkap saat keluarga yang bersangkutan mengetahui korban berbadan dua.
Bocah yang baru lulus SD itu diduga menjadi korban tindak pidana pencabulan oleh sepuluh pria.
Baca Juga: Kawasan Kumuh di Jepara Capai 64 Hektar, Dimulainya Kata Dinas
Baca Juga: Hasil Survei: Wiwit Tempati Posisi Calon Bupati Jepara
Kabarnya, kini korban tengah mengandung sekitar tujuh bulan.
Kasatreskrim Polres Jepara, AKP Yorisa Prabowo melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Jepara, Ipda Cahyo Fajarisma menyampaikan mucikari berinisial D, 26, tersebut telah ditangkap pada pekan lalu.
"Saat ini pelaku tersebut sudah ditahan di Mapolres Jepara. Sejauh ini baru satu pelaku yang ditangkap," tuturnya kepada Jawa Pos Radar Kudus pada Kamis (4/7).
Baca Juga: Polisi Bongkar Prostitusi Online di Salatiga, Satu Muncikari Ditangkap, Ini Orangnya, Anda Kenal?
Lebih lanjut, Ipda Cahyo mengungkapkan saat dilakukan penyidikan, wanita asal Mlonggo tersebut mengaku belum lama menjadi mucikari.
Dia biasa melancarkan aksinya di tempat-tempat hiburan maupun orkes di wilayah Kabupaten Jepara.
Baca Juga: Nekat Edarkan Narkoba saat Orkes Dangdut, Tiga Warga Jepara Dibekuk Polisi
Para penonton orkes menjadi sasaran untuk menawarkan bocah dengan harga tertentu.
“Yang bersangkutan (mucikari, Red) memang biasa beroperasi di orkestra. Berdasarkan pengakuannya, dia adalah seorang wanita baru yang dijual. Namun kami masih mendalami hal itu,” terangnya.
Kepada penyidik, mucikari mengaku kerap menggunakan suatu rumah di Kecamatan Mlonggo sebagai tempat usahanya.
Dia menjual wanita dengan harga Rp 150 ribu hingga Rp 250 ribu sekali main.
Baca Juga: Ayunkan Celurit saat Nonton Orkes di Sedan Rembang, Pemuda Ini Diamankan Polisi, Ternyata...
Baca Juga: Buntut Tawuran di Pentas Orkes Dangdut, Polres Blora Genjot Sweeping Miras
Selain itu, Ipda Cahyo juga menyampaikan pihaknya telah menangkap salah satu pembeli bocah lulusan SD itu.
Ditemukan pelaku tak terduga pria berinisial HS, 36, warga Kecamatan Mlonggo.
HS menyetubuhi korban pada Desember akhir tahun 2023 lalu.
Berdasarkan pengakuannya, HS membayar Rp 250 ribu kepada mucikari tersebut untuk sekali kencan di sebuah tempat di Kecamatan Mlonggo.
Baca Juga: Lagi, Tawuran di Ngabul Jepara Gara-Gara Orkes Dangdut
Atas perbuatan tersebut, pelaku usaha dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak juncto Pasal 56 KUHP.
Sementara untuk HS, terjerat Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak. (fik/nib)
Editor : Noor Syafaatul Udhma