JEPARA - Di tengah maraknya judi online di Indonesia, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara menerbitkan surat “larangan judi konvensional dan judi online”.
Larangan tersebut menjadi pengingat kepada para aparatur sipil negara (ASN) dalam jajarannya agar tidak terlibat perjudian.
Dalam surat itu tertulis, para ASN yang terbukti bermain judi online terancam sanksi berat hingga pemecatan.
Baca Juga: Web Pengadilan Negeri Jepara Error Hingga Teralihkan ke Situs Judi Slot, Kok Bisa?
Surat ini telah beredar di perangkat daerah, merujuk tanggal surat, 24 Juni 2024.
Surat berisi perihal “larangan judi konvensional dan judi online” bernomor 335/1619 itu ditujukan kepada semua kepala perangkat daerah.
Dalam surat yang ditandatangani Sekretaris Daerah Edy Sujatmiko itu, Pemkab Jepara memberi instruksi kepada kepala perangkat daerah, koordinator satuan koordinasi kecamatan, kepala puskesmas.
Hingga kepala sekolah untuk melakukan pembinaan dan menerapkan sanksi bagi yang melanggar, sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Meski ada ancaman sanksi berat hingga pemecatan yang tertuang dalam surat tersebut, Edy Sujatmiko Sekretaris Daerah Jepara mengisyaratkan bahwa pertimbangan rasa sayang yang lebih mendasari penerbitan surat tersebut.
Baca Juga: Sambut Hari Bhayangkara ke-78, Polres Jepara Gelar Aksi Tanam Mangrove hingga Bersih-Bersih Pantai
“Eman jika Jenengan sampai harus dikeluarkan dari jabatan karena judi,” kata Edy Sujatmiko di depan anggota Satpol PP serta Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Trantib) Kecamatan se-Kabupaten Jepara yang tengah mengikuti sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
Saat itu, Edy Sujatmiko mewakili Penjabat (Pj.) Bupati Jepara Edy Supriyanta membuka kegiatan tersebut.
Selain Undang-Undang (UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, pemerintah mencantumkan adanya sanksi dalam UU lain yang bisa dikenakan kepada ASN pelaku judi online.
Yaitu UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Kitab Undang-Umdang Hukum Pidana (KUHP).
“Karena (yang marak sekarang) judi online, siapa pun termasuk ASN tak malu harus ke tempat perjudian. Kelihatannya main gim (dengan gawai), tapi ternyata judi," ujarnya.
"Setelah menghabiskan uang sebanyak-banyaknya, lalu diisi saldo dengan pinjol. Kan habis semua,” kata Edy Sujatmiko mengingatkan. (nib)
Editor : Ali Mustofa