JEPARA – Merebaknya pemasangan baliho-baliho partai politik di sejumlah ruas jalan tak begitu mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Jepara.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jepara Florentina Budi Kurniawati kemarin mengatakan, PAD dari sektor pajak reklame terdiri dari pajak reklame papan billboard atau videotron, pajak reklame kain, serta pajak reklame melekat atau stiker.
Capaian dari jumlah pajak reklame per triwulan pertama 2024 baru 18,1 persen dari target sekitar Rp 2 miliar.
”Kini baru dapat Rp 454 jutaan. Angka ini masih jauh dari jumlah pendapatan," urainya.
Kendati sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, reklame yang memiliki berkaitan dengan politik dikecualikan dari objek pajak reklame.
Namun menurut Florentina, saat ini parpol belum mengusung calon-calon jagoannya secara resmi.
”Meski baliho yang menyangkut politik tak bisa ditarik pajak, tapi pendaftaran secara resmi ke KPU baru dimulai pada 27 Agustus nanti," ujarnya.
"Jadi, yang dipasang saat ini berarti statusnya masih perorangan," jelasnya.
Baca Juga: Peduli Petani, Bupati Blora Arief Rohman Apresiasi dan Bantu Permodalan Sektor Pertanian
Melihat kondisi ini, pihaknya mengaku telah berkomunikasi dengan Komisi A DPRD Jepara yang berwenang terkait PAD.
”Saya bertanya apakah boleh saya tarik pajak, sarannya boleh," ujarnya.
"Jadi rencananya akan kami tarik lewat pemilik billboard, sehingga yang bersangkutan nanti bisa dikenakan pajak sekaligus saat memasang," terangnya. (fik/lin)
Editor : Ali Mustofa