JEPARA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara menyepakati untuk mengajukan hak interpelasi kepada Pemerintah Kabupaten Jepara pada Rabu (12/6).
Hak interpelasi itu diajukan dengan latar belakang masalah yang menimpa Bank Jepara Artha.
Dari 8 fraksi yang ada di DPRD Jepara, hak interpelasi itu disetujui oleh 7 fraksi, dan 1 fraksi lainnya abstain.
Ketua DPRD Jepara Haizul Ma`arif menjelaskan, hak interpelasi itu semula diusulkan oleh 15 anggota DPRD Jepara.
Baca Juga: Tingkatkan Disiplin Anggota, Propam Polsek Tahunan Jepara Gelar Ops Gaktiblin
Usulan itu pun ditindaklanjuti dengan menggelar rapat paripurna DPRD Jepara.
Dari 49 anggota DPRD Jepara, ada 26 orang yang hadir.
”Ini sebagai bentuk fungsi pengawasan DPRD dalam soal Bank Jepara Artha. Ini bukan hanya sekedar isu, tapi memang terjadi dampak yang luar biasa luas. Sehingga kalau terdapat itu, maka DPRD berhak untuk melaksanakan fungsinya mengajukan hak interpelasi atau hak angket. Rabu (12/6), teman-teman mengusulkan dan menyetujui hak interpelasi,” paparnya.
Pengajuan hak interpelasi itu akan diajukan Pimpinan DPRD Jepara terhadap Pemkab Jepara, dalam hal ini diwakili oleh Penjabat (PJ) Bupati Jepara Edy Supriyanta.
”Tadi sudah pada minta secepat mungkin. Mudah-mudahan Juni ini bisa selesaikan. Setelah ini kami akan menggelar rapat paripurna, kami sampaikan kepada Bupati, nanti Bupati kami undang untuk menyampaikan,” jelas sosok yang akrab disapa Gus Haiz tersebut.
Sementara itu, anggota DPRD Jepara dari Fraksi Nasdem Padmono Wisnugroho yang juga salah satu pengusul hak interpelasi itu menjelaskan, ada beberapa alasan kenapa hak interpelasi itu digulirkan.
Di antaranya karena kerugian yang diderita oleh Bank Jepara Artha mencapai Rp 352,4 miliar.
Lalu adanya potensi rentetan pelanggaran hukum sebagaimana temuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga akhirnya memutuskan untuk mencabut izin usaha Bank Jepara Artha.
”Ada beberapa pertimbangan. Sejak awal PT Bank Jepara Artha sudah jadi konsumsi publik, maka DPRD menggunakan kewenangannya untuk menanyakan dan mengklarifikasi persoalan tersebut,” papar Padmono.
Selain itu, hak interpelasi itu juga untuk mengetahui langkah Pemkab Jepara usai izin usaha Bank Jepara Artha itu dicabut oleh OJK.
”Hak interpelasi ini kami usulkan untuk meminta keterangan kepada PJ Bupati Jepara,” katanya. (rom/khim)
Editor : Abdul Rokhim