JEPARA - Ratusan serikat buruh berkumpul dan melakukan demonstrasi meminta pemerintah turut mengawasi perusahaan kecil yang diduga melanggar aturan ketenagakerjaan.
Pelanggaran yang terjadi seperti jam kerja yang diluar batas hingga perlakuan karyawan kontrak tidak sesuai aturan yang berlaku.
Audiensi ini terselenggara setelah demonstrasi dilaksanakan pada Rabu (1/5) siang.
Serikat buruh sempat berdemo di halaman Setda Jepara.
Selanjutnya, audiensi terselenggara di Ruang Rapat Sosrokartono Setda Jepara.
Perwakilan buruh menyampaikan sejumlah keluhan yang dialami selama ini.
Perwakilan buruh menyampaikan jam kerja yang masih menjadi dilema (overtime), dan perusahaan kecil dinilai tidak menjalankan regulasi yang ada.
Hal itu diungkapkan Desta, salah satu perwakilan serikat buruh FSPIP.
Ia mengatakan masih ada perusahaan di Jepara yang aturan jam kerjanya tidak diterapkan.
Selain itu, ada juga pihak manajemen yang melakukan pemberlakuan kontrak sesuka hati serta tidak berdasarkan aturan yang berlaku.
Para buruh juga tidak mendapatkan kompensasi sesuai tahun kerja.
“Kami temukan karyawan kontrak, outsourcing 3-5 tahun bahkan 7 tahun bekerja tapi diperpanjang kontrak hanya 1 bulan. Harusnya kompensasi sesuai tahun kerja,” kata Desta.
Menanggapi persoalan itu, Pj Bupati Edy Supriyanta buka suara.
Ia meminta kepada Sekretaris Daerah Edy Sujatmiko beserta jajarannya membentuk tim pengawasan khusus untuk memeriksa perusahaan-perusahaan yang bermasalah.
“Tolong libatkan kepolisan aturan bahkan imigrasi kalau mungkin,” kata Edy.
Pihaknya juga meminta kepada bagian hukum untuk meninjau kembali peraturan daerah yang berkaitan dengan ketenagakerjaan.
“Komunikasikan juga dengan pemerintah provinsi apa yang perlu disesuaikan,” jelas Edy. (nib)
Editor : Dzikrina Abdillah