JEPARA — Setelah ditetapkannya Cagar Biosfer Karimunjawa Jepara Muria, belum ada perkembangan signifikan.
Sejauh ini tindak lanjut terkait itu belum berjalan.
Pada Februari lalu, Surat Keputusan (SK) dari Gubernur Jawa Tengah terkait masa depan Cagar Biosfer Karimunjawa Jepara Muria telah turun.
SK tersebut diterima Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda) Kabupaten Jepara.
Isinya, pemerintah daerah diminta untuk segera membentuk forum koordinasi dan komunikasi yang di dalamnya bertugas merumuskan kebijakan serta konsep pengelolaan Cagar Biosfer Karimunjawa Jepara Muria.
Kepala Bappeda Jepara Hasanudin Hermawan melalui Perencana Ahli Muda Bappeda Jepara Agung Nugroho menjelaskan, semenjak SK tersebut turun sejauh ini memang belum ada update terbaru terkait tindak lanjut pengelolaan Cagar Biosfer Karimunjawa Jepara Muria.
Menurutnya, lantaran ini melibatkan tiga Kabupaten, meliputi Jepara, Kudus, dan Pati, membuat tindak lanjut tersebut membutuhkan waktu lebih lama.
"Sepertinya belum ada. Sambil nunggu arahan dari provinsi juga,” kata Agung.
Diketahui, sejak tahun 2020 lalu, kawasan Pegunungan Muria juga Karimunjawa ditetapkan sebagai cagar biosfer oleh Unesco sebagai Karimunjawa Jepara Muria.
Wilayah cagar biosfer ini dibagi menjadi beberapa zona.
Berupa zona pendukung dan penyangga yang ada di lereng Pegunungan Muria.
Meliputi wilayah Kudus, Jepara dan pati.
Lalu zona inti yang ada di wilayah Karimunjawa. Diketahui, luas cagar biosfir KJJM sekitar 1,236 juta hektar.
Meski menanti tindak lanjut koordinasi lebih matang lintas kabupaten, Agung menegaskan pihaknya tidak tinggal diam.
Khusus untuk wilayah Jepara, pihaknya mengupayakan untuk berkoordinasi informal dengan instansi-instansi di Jepara yang masuk di SK Gubernur tersebut.
”Sambil nunggu rapat koordinasi sesuai pasal ketiga SK ini,” tandas Agung. (rom/war)
Editor : Ali Mustofa