JEPARA - Seorang wanita asal Desa Bantrung, Kecamatan Batealit berinisial IS mengaku diperkosa hingga dianiya oleh teman kerja ayahnya.
Ketika hari kejadian, korban IS berontak dan mencoba melawan, IS diancam dan dipukul.
Kejadian ini berlangsung pada H+2 lebaran.
IS adalah seorang karyawan di sebuah gudang instalasi interior.
Begitu juga dengan terduga pelaku.
Ayah IS, yang wartawan temui saat melapor di Kantor Reskrim Polres Jepara mengungkapkan kronologi kejadian.
Mulanya anaknya mengaku diajak oleh terduga pelaku DH (22 tahun) warga Mindahan Lor, Batealit untuk makan bersama.
“Anak saya sudah curiga. Kan itu kejadiannya H+2 lebaran, toko-toko atau warung kan umumnya pada belum buka. Apalagi anak saya tidak terlalu dekat dengan banyak orang (introvert). Ngajaknya juga malam-malam, pakai motor anak saya—dia minta tolong dibonceng,” jelasnya.
Tidak jadi mengajak makan, korban diajak ke sebuah rumah yang belakangan diketahui rumah penginapan di Mulyoharjo.
Terduga pelaku meminta memboncengkan korban menggunakan motor korban, karena terduga pelaku mengaku motornya ditinggal di rumah temannya.
Pelaku membawa korban ke sebuah rumah penginapan tersebut dengan alasan untuk ambil amplop lebaran dari temannya yang menjadi karyawan disitu.
Saat tiba di lokasi, dari situ korban mulai merasa ada yang janggal dan panik, apalagi mulai dipaksa pelaku masuk ke salah satu kamar.
Begitu berhasil masuk di kamar, korban dikunci di sebuah kamar.
Korban mencoba memberontak dan sempat melakukan perlawanan, hingga lengannya lebam.
Korban juga mengaku sempat dicekik oleh pelaku.
“Kejadiannya sekitar malam hari. Saya langsung ditelfon anak saya. Minta tolong dijemput. Saya sempat bingung karena share lokasinya tidak di rumah penginapan itu. Saya bolak-balik mencari anak saya sampai 3 kali malam itu,” jelasnya.
Setelah kejadian itu, korban mengalami trauma dan depresi.
Sampai 2 hari 2 malam tidak mau makan dan beraktivitas, hanya mengurung diri di kamar.
Setelah mendapatkan pendampingan dari Lembaga Bantuan Hukum, korban menjalani konseling dengan Psikolog.
Ayah IS mengaku sempat bertemu dengan ayah DH, serta DH. Keduanya bertemu di rumah tak lama setelah kejadian itu.
Ayah IS menilai tidak ada iktikad baik dari DH dan keluarga pelaku untuk minta maaf atau merasa bersalah.
Karena itu Ia bertekad melanjutkan kasus ini melalui jalur hukum.
“Saya bingung harus bagaimana. Ibunya (istri) saya sampai lemas tau anak saya jadi korban. Katanya sampai mau bunuh diri, gak kuat,” jelasnya.
Pendamping Hukum korban, Nor Syamsudin dari LPP Sekar mengungkapkan pihaknya telah melaporkan kejadian tersebut ke unit PPA Polres Jepara.
“Saya akan meminta Polri menggunakan UU NOMOR 12 Tahun 2022 Tentang TPKS. Bagaimanapun dia ini korban kekerasan seksual. Jangan pakai dalih umur karena korban sudah dewasa,” jelasnya.
Dikonfirmasi, pihak PPA Polres kini telah menerima laporan tersebut.
“Baru kemarin kami terima laporannya,” jelas Kanit PPA Polres IPDA Cahyo Fajarisma. (nib)
Editor : Dzikrina Abdillah