JEPARA - Museum Rekor-Dunia Indonesia (MURI) menganugerahkan rekor kepada Kabupaten Jepara atas penyajian Pindang Serani terbanyak.
Total ada 9783 porsi Pindang Serani yang disediakan.
Semua porsi makanan itu tampak mulai ditata pukul 6.30 pagi ini, Jumat (26/4) di depan Pendapa Kabupaten Jepara.
Pindang Serani itu disajikan dalam mangkok kertas beserta nasi.
Sekitar pukul 8, tim dari MURI mulai menghitung semua sajian tersebut.
Tak lama, masyarakat langsung menyerbu semua Pindang Serani yang disajikan.
Halaman depan Pendapa Kartini tampak penuh oleh masyarakat yang berebut kuliner khas Jepara tersebut.
Warga yang datang juga ada yang membawa tas besar, dan membawa lebih dari 5 porsi.
Ada juga warga yang belum kedapatan karena ribuan porsi itu langsung ludes.
Hal itu dikomfirmasi Pj Bupati Edy Supriyanta.
Ia mengatakan pemecahan rekor MURI ini sekaligus merupakan pesan kepada masyarakat untuk terus menyajikan sup ikan tersebut sebagai kuliner khas kota ukir.
“Terutama ibu-ibu, semoga Pindang Serani juga bisa mendukung ekonomi warga,” kata Edy.
Selain pemecahan rekor MURI, kegiatan ini juga sekaligus menjadi perayaan Hari Jadi Jepara ke 475 dan Hari Kartini.
Edy berpesan kepada perempuan-perempuan Jepara untuk terus berdaya dan maju.
“Perempuan-perempuan Jepara diharapkan bisa terus maju, mau membangun Jepara. PR Jepara masih banyak, mulai dari PR dari pemerintah pusat, stunting dan lainnya. Wanita Jepara bisa terus berkarir dan jangan melupakan rumah tangga,” kata Edy.
Selain penyajian Pindang Serani, ada juga live cooking Pindang Serani yang disaksikan langsung oleh masyarakat.
Pj Bupati Edy Supriyanta beserta Istri Eka Edy Supriyanta ikut dalam lomba memasak, begitu juga dengan perwakilan Kodim, Polres dan lainnya.
Dari penyajian tersebut, masing-masing masakan dinilai oleh juri (perwakilan asosiasi chef Jepara).
Lomba penyajian Pindang Serani tersebut dimenangkan oleh Pj Bupati Edy Supriyanta dan istri dengan nilai 262.
Posisi kedua dimenangkan oleh perwakilan Komandan Kodim Jepara dengan selisih nilai tak jauh dari posisi pertama, 261.
Lalu posisi ketiga disusul oleh Ketua Pengadilan Negeri Jepara dengan nilai 255. (nib).
Editor : Dzikrina Abdillah