DEMAK – Tiga pemuda asal Jepara yang tega menghabisi warga Demak hingga tewas di Area Persawahan Desa/Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak akhirnya ditangkap.
Mereka adalah Dani Wibowo, 25, warga Desa Welahan, Kecamatan Welahan dan Bagus Bimantoro, 24, warga Desa Gedangan, Kecamatan Welahan, Jepara.
Sedangkan satunya adalah berinisial MD, 16, warga Desa Welahan Jepara.
MD juga ditangkap petugas lantaran ikut terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut.
Wakapolres Demak, Kompol Aldino Agus Anggoro mengungkapkan, peristiwa keji itu terjadi pada Minggu (21/4) lalu.
Insiden yang terjadi pukul 02.30 WIB itu diawali sakit hati tersangka Dani Wibowo terhadap korban bernama Prayoga Adi Saputra, 27, warga Desa Bengkal, Kecamatan Mijen Demak.
"Pelaku DW sakit hati lantaran mengetahui istrinya pernah dilecehkan oleh korban. Mengetahui hal itu, pelaku selanjutnya mengambil dua senjata tajam (sajam) jenis celurit dan pisau baton panjang di rumahnya untuk menghabisi korban," kata Kompol Aldino saat konferensi pers di Pendopo Parama Satwika Polres Demak, Kamis (25/4/2024).
Setelah mengambil sajam, lanjut Aldino, pelaku kemudian memberikan pisau baton kepada Bagus Bimantoro, dan mengajak MD yang merupakan adik pelaku.
Setelah itu, mereka bertiga mencari korban yang diketahui sedang berada di area persawahan Desa Mijen, Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak.
"Korban saat itu sedang bersama dua orang temannya. Kemudian pelaku meminta dua orang tersebut untuk membeli minuman keras. Pada saat korban sendirian, para pelaku langsung menghabisi korban menggunakan sajam yang sudah disiapkan sebelumnya," katanya.
Akibat dibacok dengan sajam, korban kehabisan darah.
Korban mengalami luka sabetan sajam di kepala bagian belakang, tangan, perut dan kaki.
Kemudian korban meninggal dunia di lokasi kejadian.
Setelah mengetahui korban sudah tak bernyawa, para pelaku kemudian membuang barang bukti berupa sajam dan kembali ke rumah masing-masing.
"Mereka sempat membuang barang bukti ke Sungai di Kecamatan Nalumsari, Jepara. Sesampainya dirumah, mereka kemudian melarikan diri ke wilayah Kabupaten Blora,"katanya.
Kompol Aldino menambahkan, tidak butuh waktu lama, ketiga pelaku berhasil ditangkap beserta barang bukti yang sempat dibuang.
Saat ini para pelaku di amankan di Polres Demak untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup," ujar wakapolres. (hib/bas)
Editor : Ali Mustofa