Kumpulkan Bukti, Pemkab Gugat Direksi Nonaktif BPR Jepara Artha, Masalahnya Apa Sih?

Nibros Hassani • Dipublikasikan Minggu, 21 April 2024 | 00:38 WIB
MELINTAS: Seorang pengendara melewati gedung BPR Jepara Artha.
MELINTAS: Seorang pengendara melewati gedung BPR Jepara Artha.

JEPARA – Pemerintah Kabupaten Jepara mulai mengumpulkan bukti untuk menggugat pengurus atau direksi nonaktif BPR Jepara Artha (BJA) lewat jalur hukum.

Gugatan ini diajukan setelah direksi dinilai tidak bisa memenuhi pengembalian debitur bermasalah.

Langkah itu diambil karena pemkab sebagai pemegang saham yang memberikan suntikan modal usaha kepada bank itu.

Gugatan ini juga dinilai pemerintah selaras dengan amanat peraturan pemerintah mengenai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) nomor 54 tahun 2017.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah telah angkat tangan atas permasalahan yang menimpa BJA.

BJA sempat diisukan bangkrut, hingga ketidakmampuan direksi menarik debitur yang bermasalah.

Dalam rangka penyehatan bank, sebagian direksi bank juga di nonaktifkan, dan kini direksi bank dijabat oleh Direktur Kepatuhan.

Hingga kini, para pemilik tabungan dan deposan juga masih terkendala dan dibatasi dalam menarik uang di BJA.

Bank masih melakukan efisiensi operasional dan masih berupaya menjual aset untuk mengembalikan uang nasabah.

Ketua Tim Penyehatan Bank Hery Yulianto mengatakan pihaknya telah menggelar rapat umum pemegang saham baru-baru ini.

Setelah rapat itu, pihaknya membenarkan bahwa pemerintah melalui bagian hukum mulai mengumpulkan bukti-bukti untuk menggugat direksi BJA lewat jalur hukum.

“Ya, sudah kami mulai kumpulkan bukti-bukti untuk gugatan di Pengadilan Negeri Jepara nanti,” jelas Hery.

Selain itu, Hery mengungkapkan kondisi BJA kini belum berubah.

Masih sama  pada saat proses penyehatan. Penarikan tabungan nasabah juga masih dibatasi.

Ia mengungkapkan, pemerintah kini juga masih menanti uang yang belum kembali dari sejumlah debitur sesuai rekomendasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Para debiturnya tetap dikejar, karena hanya itu peluang pemda untuk bisa mengembalikan dana. Hingga kini kita masih terus mengejar debitur itu (mengembalikan),” jelas Hery. (nib/war)

Editor : Ali Mustofa
debitur pemkab BPR Jepara Artha uang nasabah bumd tabungan