JEPARA - Seorang warga Bapangan, Jepara (inisial ER) yang hobi mengoleksi sejumlah satwa dilindungi telah diputus bersalah oleh Majelis Hakim.
Dalam agenda sidang pembacaan putusan pada Selasa (2/4), ER dihukum 1 tahun 2 bulan dan denda Rp 10 juta.
Dalam agenda pembacaan putusan itu, ER terbukti dengan sengaja menyimpan, memiliki dan memelihara satwa yang dilindungi di rumahnya di Bapangan.
ER juga tidak dapat menunjukkan dokumen perijinan satwa berupa ijin penangkaran atau sertifikat hasil penangkaran dari lembaga konservasi.
Diketahui ER atau yang dikenal dengan nama “Pak Eko” itu telah menjalani hukuman sejak 12 Januari 2024.
Sebelumnya, pada 29 September 2023, ER diperiksa oleh petugas unit 1 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah dan Petugas dari Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA).
Beberapa satwa ER yang kemudian disita dalam kondisi hidup antara lain: 1 Elang Jawa (Nisaetus Bartelsi), 1 Kakatua Jambul Kuning (Cacatua Sulphurea), 1 Pecuk-ular Asia (Anhinga Melanogaster), dan 3 Blekok Sawah.
Dari pemeriksaan yang dilakukan, ER juga diketahui pernah menjual satwa yang dilindungi kepada orang lain.
ER mendapatkan satwa-satwa itu dari jual beli di media sosial Facebook dalam rentang tahun 2022-2023 dari penjual yang berbeda-beda.
Untuk 1 Elang Jawa (Nisaetus Bartelsi) ia beli dengan harga Rp 500 ribu, 1 Kakatua Jambul Kuning (Cacatua Sulphurea) ia beli dengan harga Rp 700 ribu, dan 1 Pecuk-ular Asia (Anhinga Melanogaster) ia beli dengan harga Rp 100 ribu.
Hal itu diungkapkan dalam Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Meirina Dewi Setiawati, Hakim Anggota Tri Sugondo dan Hakim Anggota Afrizal.
Hasilnya ER diputuskan bersalah dan ER harus menjalani hukuman 1 tahun 2 bulan penjara (dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani) dan denda 10 juta.
Sidang ini terlaksana di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Jepara.
Hadir pula Jaksa Penuntut Umum Irvan Surya diwakilkan Mu’anah.
Sidang putusan terlaksana secara hybrid dan terdakwa ER hadir dari Rutan melalui zoom.
“Selama tahun 2022-2023 satwa ini dipelihara dan terdakwa tidak memiliki dokumen perizinan atau sertifikat izin dari lembaga konservasi. Terdakwa juga menyadari perbuatannya memelihara satwa langka untuk dapat kesenangan atau hobi,” jelas Hakim Ketua.
Dari persidangan yang telah berjalan, salah satu satwa yakni Pecuk-ular Asia telah mati saat disita.
Majelis Hakim memutuskan nantinya satwa akan dirampas untuk negara.
Sementara satwa lain yang masih hidup akan dirampas untuk negara dan dilepas ke BKSDA. (nib)
Editor : Dzikrina Abdillah