JEPARA – Sidang yang menimpa pegiat lingkungan Karimunjawa Daniel FM Tangkilisan berlanjut pada agenda pembacaan pleidoi.
Salah satu poinnya, disebutkan bahwa komentar di media sosial tidak bisa jadi delik.
Yang bisa, jadi delik adalah postingan.
Baca Juga: Partai Golkar, Demokrat, dan PKS Sepakat Koalisi di Pilkada Grobogan 2024
Penasihat Hukum Daniel menilai tuntutan jaksa terkait pencemaran nama baik tidak proporsional dan tidak berdasar.
Penasihat Hukum Daniel juga menilai dakwaan dari jaksa tidak memenuhi syarat materiil.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang pegiat lingkungan Karimunjawa Daniel FM Tangkilisan didakwa pencemaran nama baik UU ITE setelah berkomentar di Facebook dan menulis komentar “masyarakat otak udang”.
Sebutan otak udang dalam komentar itu dinilai menyakiti hingga akhirnya Daniel dilaporkan oleh salah seorang warga karimunjawa, lalu Daniel ditahan oleh kepolisian dan menjalani sidang.
Baca Juga: 10 Manfaat Buah Naga untuk Kesehatan : Cegah Penyakit Usus hingga Kanker
Sebagian kalangan menilai pemenjaraan Daniel merupakan kriminalisasi terhadap aktivis karena Daniel tidak bermaksud menjelek-jelekkan, namun menyatakan kritik terhadap tambak udang ilegal.
Belum lama ini, sidang sudah berlanjut pada pembacaan pleidoi.
Sebelumnya Daniel dituntut 10 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Penasihat hukum terdakwa Daniel menilai dakwaan yang ditimpakan kepada Daniel tidak berdasar dan tidak proporsional, karena komentar Daniel dimaksudkan sebagai kritik.
“Dari persidangan tidak ada saksi yang memberikan bukti cukup dan bisa membuktikan bahwa Daniel bersalah,” jelas salah seorang penasihat hukum Daniel.
Selain itu, penasihat hukum menilai jaksa penuntut umum telah menerapkan dengan salah pasal-pasal pidananya.
Surat dakwaan dinilai tidak memenuhi syarat materiil dan seharusnya batal dari hukum.
“Komentar tidak bisa dijadikan delik, yang bisa adalah postingan,” kata penasihat hukum Daniel dalam pembelaannya.
Hal-hal tersebut disampaikan ketiga Penasihat Hukum terdakwa Daniel pada agenda sidang pembacaan Pledoi pada Selasa (26/3).
Dalam sidang yang mulai pada sore hari hingga malam hari itu, tiga penasihat hukum terdakwa Daniel FM Tangkilisan hadir.
Mereka adalah Gita Paulina T Purba, Sekar Banjaran Aji, dan Bimantara Adjie Wardhana. Juga hadir Jaksa Penuntut Umum: Ida Fitriyani.
Sebelum sidang, tampak deretan karang bunga juga memenuhi halaman Pengadilan Negeri Jepara.
Karangan bunga itu dikirim dari berbagai kalangan yang bersimpati atas kasus yang menimpa Daniel FM Tangkilisan, pegiat lingkungan Karimunjawa. (nib/war)
Editor : Ali Mustofa