Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Jalani Sidang Pembacaan Pembelaan Kasus ITE Pegiat Lingkungan Karimunjawa, Penasihat Hukum: Komentar Tak Bisa Jadi Delik

Nibros Hassani • Kamis, 28 Maret 2024 | 22:50 WIB
SIMPATI: Daniel FM berjumpa dengan temannya dari Sastra UI dan mendapat dukungan seusai skorsing sidang.
SIMPATI: Daniel FM berjumpa dengan temannya dari Sastra UI dan mendapat dukungan seusai skorsing sidang.

JEPARA – Sidang yang menimpa pegiat lingkungan Karimunjawa Daniel FM Tangkilisan berlanjut pada agenda pembacaan pleidoi.

Salah satu poinnya, disebutkan bahwa komentar di media sosial tidak bisa jadi delik.

Yang bisa, jadi delik adalah postingan.

Baca Juga: Partai Golkar, Demokrat, dan PKS Sepakat Koalisi di Pilkada Grobogan 2024

Penasihat Hukum Daniel menilai tuntutan jaksa terkait pencemaran nama baik tidak proporsional dan tidak berdasar.

Penasihat Hukum Daniel juga menilai dakwaan dari jaksa tidak memenuhi syarat materiil.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang pegiat lingkungan Karimunjawa Daniel FM Tangkilisan didakwa pencemaran nama baik UU ITE setelah berkomentar di Facebook dan menulis komentar “masyarakat otak udang”.

Sebutan otak udang dalam komentar itu dinilai menyakiti hingga akhirnya Daniel dilaporkan oleh salah seorang warga karimunjawa, lalu Daniel ditahan oleh kepolisian dan menjalani sidang.

Baca Juga: 10 Manfaat Buah Naga untuk Kesehatan : Cegah Penyakit Usus hingga Kanker

Sebagian kalangan menilai pemenjaraan Daniel merupakan kriminalisasi terhadap aktivis karena Daniel tidak bermaksud menjelek-jelekkan, namun menyatakan kritik terhadap tambak udang ilegal.

Belum lama ini, sidang sudah berlanjut pada pembacaan pleidoi.

Sebelumnya Daniel dituntut 10 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Penasihat hukum terdakwa Daniel menilai dakwaan yang ditimpakan kepada Daniel tidak berdasar dan tidak proporsional, karena komentar Daniel dimaksudkan sebagai kritik.  

“Dari persidangan tidak ada saksi yang memberikan bukti cukup dan bisa membuktikan bahwa Daniel bersalah,” jelas salah seorang penasihat hukum Daniel.

Selain itu, penasihat hukum menilai jaksa penuntut umum telah menerapkan dengan salah pasal-pasal pidananya.

Baca Juga: Ada Perbaikan Jalan Rusak Pascabanjir di Karanganyar Demak, Lalu Lintas di Jalur Pantura Padat Merayap

Surat dakwaan dinilai tidak memenuhi syarat materiil dan seharusnya batal dari hukum.

“Komentar tidak bisa dijadikan delik, yang bisa adalah postingan,” kata penasihat hukum Daniel dalam pembelaannya.

Hal-hal tersebut disampaikan ketiga Penasihat Hukum terdakwa Daniel pada agenda sidang pembacaan Pledoi pada Selasa (26/3).

Dalam sidang yang mulai pada sore hari hingga malam hari itu, tiga penasihat hukum terdakwa Daniel FM Tangkilisan hadir.

Baca Juga: Bonsai Warga Solo Ini Ditawar Rp1 Miliar di Pameran Bonsai di Grobogan Tapi Tak Dilepas, Seperti Apa Penampakannya?

Mereka adalah Gita Paulina T Purba, Sekar Banjaran Aji, dan Bimantara Adjie Wardhana. Juga hadir Jaksa Penuntut Umum: Ida Fitriyani.   

Sebelum sidang, tampak deretan karang bunga juga memenuhi halaman Pengadilan Negeri Jepara.

Karangan bunga itu dikirim dari berbagai kalangan yang bersimpati atas kasus yang menimpa Daniel FM Tangkilisan, pegiat lingkungan Karimunjawa. (nib/war)

Editor : Ali Mustofa
#jepara #karimunjawa #Kasus ITE #jaksa #pegiat lingkungan #media sosial