JEPARA – Pemerintah Kabupaten Jepara akhirnya menetapkan status tanggap darurat bencana nonalam atas merebaknya kasus demam berdarah dengue (DBD) di Kabupaten Jepara.
Status tersebut ditetapkan lantaran pasien yang terjangkit DBD terus bertambah.
Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Jepara sejak 1 Januari hingga kemarin, sudah ada 14 pasien yang meninggal dunia lantaran terjangkit DBD.
Sementara yang dipastikan telah terjangkit DBD sudah ada 103 orang. Sementara pasien yang statusnya suspect DBD ada 628 orang.
Dari 14 pasien yang meninggal dunia, tersebar dari beberapa daerah di Kabupaten Jepara.
Di antaranya dari Desa Troso, Ngeling, dan Pulodarat di Kecamatan Pecangaan. Lalu ada dari Desa Suwawal dan Karanggondang di Kecamatan Keling.
Selanjutnya ada dari Desa Sowan Lor dan Bugel di Kecamatan Kedung. Lalu Kelurahan Panggang dan Bulu di Kecamatan Kota Jepara, terakhir dari Desa Kelet, Kecamatan Keling.
Eko Cahyo Puspeno, kepala Bidang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Menular sekaligus Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinkes Kabupaten Jepara menjelaskan DBD saat ini menyebar di hampir seluruh kecamatan.
”Kecuali Karimunjawa,” katanya pada Kamis(28/2).
Persebaran terbanyak saat ini ada di Kecamatan Pecangaan. Selanjutnya disusul Kecamatan Kedung, Mlonggo, Kalinyamatan, dan Kota Jepara.
”Saat ini sudah Tanggap Darurat,” tandas Eko.
Karena merebaknya DBD di Kabupaten Jepara, membuat sejumlah rumah sakit harus berusaha ekstra agar para pasien bisa terlayani seluruhnya.
Salah satunya dilakukan RS PKU Aisyiyah Jepara dengan menambah tempat tidur pasien.
”Karena kan memang ada instruksi agar jangan sampai menolak pasien,” ungkap Krisna Wijayanti, Duty Manajer RS PKU Aisyiyah Jepara.
Krisna menjelaskan, pasien DBD yang dirawat di rumah sakitnya telah meningkat sejak Januari lalu.
Saat itu terdapat 77 pasien terkait DBD yang dirawat.
Sementara di Februari ini, lonjakannya signifikan. Terdapat 192 pasien yang dirawat.
”Full terus. Sehingga perlu indent untuk sekedar rawat inap. Sehingga beberapa perlu menunggu di IGD dahulu, baru bila ada kosong, langsung dipindahkan,” papar Krisna.
Upaya serupa untuk mengatasi lonjakan pasien juga dilakukan RSUD RA Kartini Jepara. Salah satunya dengan menambah ruang perawatan untuk pasien DBD.
Karena ruang rawat inap di sejumlah rumah sakit Jepara penuh, banyak pasien mencari ruang rawat inap ke daerah tetangga, seperti Kudus.
Alhasil, Rumah Sakit di Kudus ikut mendapatkan limpahan pasien dari Jepara.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit DKK dokter Eko Cahyo Supeno menjelaskan lonjakan antrean merata di puskesmas dan rumah sakit Jepara.
Pasien meninggal dunia mayoritas anak-anak.
Sementara itu, banyak pasien yang datang ke RSUD Kartini harus menunggu lama. Ada pasien yang datang ke RSUD pukul 12.00 dan baru ditangani pukul 20.00.
Karena okupansi rawat inap meningkat, sejumlah warga Jepara langsung mencari rawat inap kosong di daerah sebelah, seperti Kudus.
Hal ini dialami oleh Ninta, warga Desa Troso Kecamatan Pecangaan. Belum lama ini ia membawa anaknya yang berusia 16 tahun langsung ke Rumah Sakit Kumala Siwi Kudus.
Anaknya sudah mengalami demam hingga enam hari. Karena tak kunjung membaik dan khawatir terkena fase kritis DBD, Ninta membawa anaknya langsung ke Kudus.
Sayangnya, hari Minggu (25/2) pukul 10.00 saat akan masuk ICU, nyawa anaknya tak tertolong.
“Pertimbangannya RSUD Kartini pasti sudah penuh. Makanya langsung ke Kudus,” kata Ninta.
Di sisi lain, fogging terus dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten di titik kritis.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit DKK dokter Eko Cahyo Supeno melalui petugas fogging lapangan Nugroho mengatakan, sejak Januari hingga kemarin, pemerintah sudah fogging intensif sekitar 20-an kali.
Dalam sehari, fogging bisa dilakukan dua kali dalam sehari.
“Masyarakat yang ingin mengajukan fogging bisa mengajukan kepada dinas, dengan beberapa syarat,” jelasnya.
Yaitu membuat surat permintaan fogging dari desa ke puskesmas. Lampiran nama penderita DBD di sekitar.
Hasil crosscheck penderita dan penyelidikan epidemiologi dari puskesmas.
Jika hasil penyelidikan epidemiologi memenuhi kriteria fogging, puskesmas yang menyurati ke DKK.
”Atau semisal puskesmas ada anggaran fogging, maka Puskesmas yang melaksanakan fogging,” jelas Nugroho. (rom/nib/zen)
Editor : Abdul Rokhim