JEPARA - Satu TPS di Kabupaten Jepara harus menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Lokasinya di TPS 1 Kelurahaan Demaan, Kecamatan Jepara.
Alasan PSU itu, direkomendasikan oleh Bawaslu Kabupaten Jepara lantaran saat proses pemungutan suara ditemukan adanya pelanggaran.
Ketua Bawaslu Kabupaten Jepara Sujiantoko menjelaskan, di TPS 1 Demaan Jepara, terdapat satu pemilih beralamat Jogjakarta.
Sosoknya terdaftar dalam daftar pemilih tetap di tempat asalnya. Namun, ia nekat melakukan pencoblosan di TPS 1 Demaan.
Oleh petugas, pemilih tersebut diberi satu buah surat suara saja, untuk memilih calon presiden dan calon wakil presiden.
”Yang bersangkutan, oleh KPPS dimasukkan ke dalam daftar pemilih khusus (DPK),” kata Sujiantoko.
Menurutnya, itu menyalahi aturan yang berlaku.
Mestinya, jika yang bersangkutan dimasukkan ke dalam DPK, mestinya memilih di daftar pemilih tetap (DPT) asalnya.
Sementara bila ia memilih di luar DPT-nya berada, mestinya yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
”Malam itu Panwas TPS merekomendasikan untuk di-PSU. Untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden,” papar Sujiantoko.
Terpisah, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara Ris Andi Kusuma menjelaskan, nantinya proses pemungutan suara ulang hanya dilakukan di TPS 01, dan akan digelar besok (18/2).
Di TPS tersebut, ada sekitar 270 orang yang terdaftar dalam DPT.
PSU di sana nantinya hanya untuk pemilihan calon presiden dan calon wakil presiden. (rom)
Editor : Ali Mustofa