Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati pedoman media siber Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Lho… Ratusan Kepala Desa di Jepara Belum Lapor Harta Kekayaan, Bagaimana Ini Bisa Terjadi?

Nibros Hassani • Selasa, 6 Februari 2024 | 22:45 WIB
Photo
Photo

JEPARA – Dari 184 desa, baru ada 12 kepala desa yang melaporkan harta kekayaannya. Atau sekitar 172 belum lapor. Pengumpulan laporan ditenggat pada Maret.

Namun Pemkab Jepara sempat menyarankan lebih baik pada Januari agar terhindar dari lambatnya server.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Jepara telah meminta kepala desa untuk ikut melaporkan harta kekayaan.

Pengisian laporan harta kekayaan melalui situs e-lhkpn.kpk.go.id.

Instruksi ini dituangkan dalam Instruksi Bupati Jepara No. 778/1 tanggal 22 September 2023.

Penyampaian laporan harta kekayaan dilakukan secara periodik setiap satu tahun sekali.

Itu sebagai bentuk peningkatan kapasitas profesionalisme dan integritas penyelenggara negara.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sridana Paminto mengungkapkan, dari penelusurannya, baru 12 desa yang sudah melaporkan harta kekayaan.

“Dari 184 kepala desa, ada 172 yang belum lapor,” jelas Sridana.

Ia mengungkapkan, meski baru awal Februari, server pelaporan tampak sudah mulai melambat.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsospermasdes) Edy Marwoto melalui Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa Muh.

Taufik mengungkapkan pihaknya telah mengimbau kepada para kaur dan kepala desa untuk segera melapor pada bulan Januari. Untuk menghindari server yang lambat.

Selain itu, dalam kegiatan penguatan kapasitas pihaknya juga  meminta kepada kaur keuangan untuk mengingatkan kepada para kepala desa masing-masing untuk mengisi laporan sesuai petunjuk yang diberikan.

Sebab nantinya, setelah selesai laporan akan diverifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pengisian harta tersebut mencakup banyak hal. Tak hanya harta kepala desa namun juga harta pasangan.

“Ada juga hutang yang dimiliki, masuk hutang konsumtif atau tidak, dan tidak hanya hutang pribadi saja tapi juga hutang istrinya (pasangannya),” kata Taufik. (nib/zen)

Editor : Ali Mustofa
#kpk #kepala desa #jepara #pemkab #Harta kekayaan