Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Setahun Laporan PHK di Perusahaan Jepara Tembus hingga 290 Kasus, Ini Faktor Penyebabnya

Nibros Hassani • Senin, 8 Januari 2024 | 16:45 WIB
MOGOK KERJA: Akhir Desember 2023 sejumlah pekerja pabrik di Desa Batealit, Kecamatan melakukan mogok kerja setelah belasan karyawannya terkena PHK.
MOGOK KERJA: Akhir Desember 2023 sejumlah pekerja pabrik di Desa Batealit, Kecamatan melakukan mogok kerja setelah belasan karyawannya terkena PHK.

 

 

JEPARA - Dalam kurun waktu setahun, sudah ada 290 laporan terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari sejumlah perusahaan di Jepara.

Jumlah tersebut baru data yang terlapor. Salah satu pemicu PHK karena sepi order.

Erna, asal Batealit merupakan salah satu karyawan mebel yang terkena PHK.

Ia bercerita, sore hari ia dikabari oleh satpam bahwa ia sudah tidak boleh bekerja lagi di perusahaan mebel tempatnya bekerja.

Baca Juga: Persijap Jepara Pecundangi Persiba Balikpapan di Laga Play Off Liga 2, Ini Skornya

Alasannya, perusahaan sedang lesu order. Padahal, ia sudah bekerja untuk perusahaan selama lima tahun.

Sementara itu, Dinas Koperasi, Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (DinkopUKMnakertrans) mencatat sudah ada 290 laporan PHK terakumulasi mulai dari Januari hingga Desember 2023.

Ada berbagai perusahaan yang melaporkan, mulai dari pabrik sepatu, mebel, hingga bank lokal.

Laporan PHK paling banyak terjadi pada November (79 laporan) dan perusahaan paling banyak melakukan PHK adalah pabrik sepatu berorientasi ekspor (156 laporan dalam satu perusahaan).

Kepala DinkopUKMnakertrans Samiadji melalui Kepala Bidang Ketenagakerjaan Eko Sulistiyono mengatakan, untuk perusahaan berorientasi ekspor biasanya melakukan PHK karena order sepi. Apalagi pada awal 2023 kondisi ekonomi belum cukup stabil.

“Data PHK dari kami itu yang terlaporkan saja, bukan tidak mungkin yang tidak terlaporkan jumlahnya lebih banyak. Tapi PHK ini dari data kami mayoritas mereka (perusahaan) membayar kompensasi, diberi tunjangan. Jadi tolong dibedakan PHK yang sepihak dan PHK yang memang diberhentikan tapi masih mendapat kompensasi,” kata Eko.

Baca Juga: Soal Nasabah di Jepara Kehilangan Saldo Rp 72 Juta Usai Login BRImo, Bank: Kami Lakukan Investigasi

Terkait dengan pabrik sepatu, Sugito, Ketua Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) Jawa Tengah mengakui dalam beberapa tahun kedepan tidak ada order sepatu yang signifikan.

Order masih sama di kisaran 50 persen dari total kapasitas produksi normal. Karena itu, beberapa perusahaan meminimalkan jam lembur, dan tidak mengganti karyawan yang resign.

Sementara itu, terkait dengan mebel yang berorientasi ekspor kalangan pengusaha mengamini keberadaan mesin bisa menjadi strategi perusahaan untuk meningkatkan produktivitas kerja.

Ketua DPD HIMKI Jepara Raya Antonius Suhandoyo mengatakan, dibandingkan dengan tenaga kerja, mesin tetap akan dipertimbangkan oleh kalangan pengusaha mebel.

Apalagi, pasar membutuhkan produk yang kualitasnya semakin presisi. Sehingga PHK dapat terjadi lagi. (nib/war)

Editor : Abdul Rokhim
#jepara #laporan #perusahaan #sepi order #PHK